Oknum Kabid DPMPTSP Sumenep Tidak Paham Tugas Wartawan

MPP SUMENEP | WAUW !!!!, dengan lantang dan sikap tidak bersahabat seorang Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep menanyakan kapasitas Wartawan disaat menanyakan surat himbauan dari DPMPTSP Sumenep kepada sektor non esensial yang ada di area Kota Sumenep, Senin 19/07/2021.
Surat himbauan WFH tersebut dalam rangka mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep, agar menaati instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan keputusan Bupati Sumenep tanggal 02 Juli 2021 Nomor: 188/314/KEP/435.013/2021, serta dihimbau kepada pemilik usaha di sektor non esensial untuk diberlakukan 100% Work From Home (WFH), membuat gejolak masyarakat karena tidak diberlakukan untuk semua.

Dari itu awak media bersama Pimpinan redaksi media mitrabangsa melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Sumenep, karena dinilai surat himbauan tersebut terkesan tebang pilih dan disaat konfirmasi dilakukan di ruang tunggu di DPMPTSP Sumenep, Tatik Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Sumenep marah dan menanyakan kapasitas Wartawan/media.
“Kami ini hanya menjalankan tugas perintah dari pimpinan, terus kapasitas Wartawan dan kontribusinya dengan surat himbauan ini apa? Saya paham maksud tujuan bapak dalam situasi seperti ini jangan pancing pancing pertanyaan yang bukan bukan,” ucap Tatik dengan raut wajah kurang bersahabat kepada wartawan.
Seharusnya seorang Kabid bersikap baik kepada siapapun, dengan melalui media/wartawan pejabat pemerintah bisa memberikan saran dan edukasi kepada masyarakat agar bisa menerima atau memahami dengan keadaan yang terjadi karena dampak Covid-19 ini melalui pemberitaan, bukan malah bersikap sombong dengan perkataan melukai perasaan profesi wartawan.
Untuk dipahami, Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Dalam rangka wartawan menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil), bukan malah bersikap sok seorang Kabid dengan sikap kesombongannya menanyakan kapasitas Wartawan.
Berdasarkan hasil investigasi Igusty/Agus (Pimpinan media Mitrabangsa) mengatakan bahwa surat himbauan tersebut hanya diberikan kepada sebagai pengusaha kecil non esensial saja yang ada di area kota Sumenep, sedangkan perusahaan rokok gudang garam yang pasti menimbulkan kerumunan tidak di berlakukan untuk Work From Home (WFH).
Dari itu, Igusty berharap dengan adanya program tersebut dengan tujuan baik mengurangi angka penularan Covid-19, Pemerintah harus memberikan solusi untuk dan mengerti dengan kebutuhan masyarakat, karena bila tidak bekerja mereka tidak bisa memberikan nafkah pada keluarga, beda dengan pegawai pemerintah yang tetap menerima gaji.
“Kita selaku media akan selalu mendukung program baik Pemerintah demi kepentingan Rakyat dan negara, jangan cuma hanya bisa membuat aturan tapi tidak memberikan solusi dampak negatifnya bila masyarakat tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah kebutuhan hidup,” katanya.
Dari sikap Tatik seorang Pejabat Pemerintah sudah melukai perasaan profesi wartawan dan tidak pantas menjadi seorang pejabat pemerintah karena tidak bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Dari itu meminta kepada Bapak Bupati Sumenep untuk memberikan binaan karena sikap Kabid sangat bertolak belakang dengan motto Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep periode 2021-2024 ‘BISMILLAH Untuk MELAYANI’. (Red/Tim)




