close

UNDERCOVER

Hallo Dunia Pendidikan, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Wajib Tahu..

Oleh    : Samsul, S.H.,CPM.

Banyak pertanyaan kepada Redaksi dari wali murid baik siswa SD, SMP, SMA, SMK dibawah naungan Kemendik dan Pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama seperti halnya MI, MTS dan MA terkait berbagai pungutan yang berkedok Sumbangan, pertanyaan yang mendasar dari warga wali murid adalah tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya masuk peserta didik baru. Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pendidikan, kewajiban berbagai pungutan seperti halnya membeli seragam, atribut sekolah dan kelengkapan lainnya, juga pungutan pembelian kalender, map, rapot, cetak kalender dll. Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya?

Dalam kesempatan ini sedikit pencerahan terkait Pelaksanaan PPDB Dilarang Memungut Biaya, Penerimaan Peserta Didik Baru (“PPDB”) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, MIN, MTsN, MAN.  Khusus PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Pengumuman pendaftaran : Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan Daftar ulang, dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Patut diperhatikan, dalam tahapan pelaksanaan PPDB: sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya, dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitannya dengan hal ini jika merujuk ketentuan di atas, pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, bahwa komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan. Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan dan hal ini pihak sekolah atau komite harus memahami.

Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:

  1. Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  2. Sumbangan pendidikan : pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  3. Pungutan pendidikan : adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Terhadap perbuatan tersebut, Anda selaku masyarakat dapat:

  • Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id.
  • Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
  • Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Sebagai referensi perkara yang sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap terkait tindak pidana korupsi pungutan sekolah yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu : Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. Atas nama DRS. MUSTAR KOLANG Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso. Dijatuhi pidana : terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

”Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

read more

Maraknya Tambang Galian pasir di Blora diduga tak kantongi izin

Blora, Putrapena.com | Maraknya kasus tambang galian C yang sering kali meresahkan masyarakat karena diduga tidak memiliki ijin resmi dan berdampak merusak lingkungan memang masih menjadi PR besar bagi Penegak Hukum dan pemerintah, seperti halnya tambang galian C yang diduga tanpa ijin di wilayah mendenrejo Blora ini. (18/3/2022)

Dalam investigasi yang dilakukan awak media ditemukan pula bahwa tambang galian C yang terdapat di wilayah hukum Polres ( Polisi Resort ) Blora ini diduga tidak memiliki ijin resmi, namun sungguh disayangkan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Di wilayah Blora sendiri terkesan melakukan pembiaran.

Dalam investigasi yang ditemukan tim awak media di lokasi tambang tersebut didapati setidaknya kurang lebih 10 unit dump truck yang sedang melakukan loading atau pengisian pasir untuk kemudian di jual.

Dalam temuan investigasi itu pula didapati informasi bahwasanya tambang tersebut diduga milik salah satu oknum perangkat desa setempat.

Sementara itu Samsul, S H. seorang praktisi hukum dan juga pegiat Lembaga Bantuan Hukum menuturkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini, kalau memang ada pelangaran dan terbukti tambang tersebut tidak memiliki izin resmi maka siapapun bisa melaporkan pelangaran tersebut, memang tidak kurang juga kerap kita jumpai banyak oknum-oknum tertentu yang menjadi beking di kegiatan usaha ilegal yang dengan terang-terangan di pertontonkan di tempat umum seperti hal nya tambang galian C. Bersambung..

(Team)

read more

Bencana Banjir Landa Subang, Ketua YAPERMA DPD Jawa Barat Terjun Salurkan Bantuan

MPP SUBANG | Bencana banjir yang melanda kawasan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa barat beberapa hari ini mengakibatkan perputaran roda ekonomi di wilayah tersebut lumpuh, warga tak bisa berbuat banyak dan menderita.

Kondisi demikian Ketua YAPERMA DPD Jawa Barat terjun langsung menyalurkan bantuan kepada warga kurban bencana banjir tersebut.

Penyerahan bantuan dilakukan bersama sejumlah anggota YAPERMA Jawa Barat lainnya di Jl. Iksan Kecamatan Pamanukan pada Minggu, (14/02/2021) sekitar pukul 16:05 WIB.

Kepada media, Ketua YAPERMA hanya bisa berkata “Alhamdulillahirobbilalamin. Semangat rasanya kita dan team YAPERMA DPD Jabar sudah bisa membantu dan meringankan beban korban banjir di Pamanukan Subang”, ujarnya.

Image: @BNPB_Indonesia
Image: @BNPB_Indonesia

Berdasarkan update informasi per 13 Februari pukul 15.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB Indonesia) perihal sebaran bencana alam di Indonesia periode 1 Januari s/d 13 Februari 2021 menunjukkan sejumlah 422 bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.

Namun yang paling banyak adalah bencana banjir dengan jumlah 243 kejadian, tanah longsor 75 kejadian, puting beliung 80 kejadian, dan gempa bumi 10 kejadian, serta gelombang pasang 8 kejadian.

Bencana tersebut menimbulkan dampak 223 orang meninggal dunia, 8 orang hilang, dan 2.644.486 orang menderita dan mengungsi, serta 12,063 orang luka-luka.

Baca juga berita lainnya di sini.

Selain itu juga berdampak kepada kerusakan diantaranya 49.708 rumah rusak, dengan kriteria 4.505 rumah rusak berat, 5.385 rumah rusak sedang, dan 39.818 rumah rusak ringan.

Kerusakan juga terjadi pada sebanyak 1.275 fasilitas, terdiri 631 fasilitas pendidikan, 547 fasilitas peribadatan, dan 87 fasilitas kesehatan, ditambah lagi 207 kantor serta 77 jembatan yang mengalami kerusakan. (red).

read more

Viral Di Media, Seorang Guru Honorer Bone Sulawesi Selatan Dipecat, Picu Reaksi Wakil Rakyat

MPP BONE | Baru-baru ini lagi viral di media, seorang guru berinisial VN di Bone Sulawesi Selatan diberhentikan oleh pihak sekolah lantaran unggah honor di media sosial yang bersumber dari dana BOS.

Informasi tersebut datang dari dream.co.id, Kamis, (11/02/2021), diketahui VN yang belasan tahun berprofesi sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpie Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diberhentikan setelah membuat unggahan di media sosial facebook.

Atas keputusan sepihak tersebut membuat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muhammad Salam bereaksi.

Andi Mengatakan “laporan soal guru honorer yang diberhentikan telah diterima dan menjadikan kasus ini sebagai atensi”, terangnya.

Sebagai wakil rakyat Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bone ini juga menyatakan akan memanggil pihak dari Dinas Pendidikan Bone dan pihak kepala sekolah.

Sebelumnya diinformasikan bahwa unggahan foto VN hanya hasil kalkulasi dana BOS yang ia terima dari pihak sekolah pada 6 Januari 2021. Unggahanya itu, disertai tulisan dengan maksud bersyukur atas jerih payahnya.

Kejadian tersebut juga mengundang reakasi Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan penuh kepada guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah tersebut karena mengunggah gajinya di medsos.

Baca juga berita lainnya disini.

Mengutip makassar.antaranews.com, Jumat (12/02/2021) di Jakarta, Rio mengatakan “Saya sudah mempersiapkan tim hukum untuk membela guru Hervina, seharusnya ini tidak boleh terjadi dan terkesan dipaksakan serta arogansi pihak sekolah”, katanya.

Sebelum menutup pembicaraan Rio juga mengatakan “kejadian yang menimpa Hervina merupakan kondisi yang ironis, ditengah kondisi pekerjaan yang mulia sebagai tenaga pendidik, namun masih menerima gaji yang minim dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari” tegasnya. (syf).

read more

Ketum Joman, Jabat Komisaris Independen Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Tegaskan Masih Banyak Copet-Copet BUMN

MPP JAKARTA | Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer kini menjabat Komisaris Independen PT Mega Eltra anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 4 Agustus 2020 lalu.

Pengangkatan Immanuel ditandai terbitnya SK yang ditandatangani Menteri BUMN Eric Thohir nomor SK-263/MBU/08/2020, karena dianggap kompeten dan berpengalaman.

Dihimpun dari beberapa sumber salah satunya datang dari RRI Selasa, 27 Oktober 2020 dalam cirebon.pikiran-rakyat.com, Immanuel menegaskan relawan Jokowi-Amin ditempatkan di perusahaan BUMN yang banyak merugi dan terjadi penyimpangan. Sehingga, diperlukan pengawasan yang kritis dan independen agar BUMN tidak merugi, katanya.

“Kita ini komisaris independen kok pengawasan. Bukan pekerja teknis, bukan direktur. Karena disini masih banyak copet-copet BUMN”, terang Immanuel.

Lebih lanjut disampaikan “Mereka itu terganggu dengan model-model. Kita diem aja mereka ga suka, kita gerak apalagi. Ada yang main-main kita proses secara hukum, akan kita kasusin”, terangnya.

Baca juga berita terkait disini.

Sebelum itu diberitakan, Erick juga menunjuk Eko Sulistyo sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sementara komisaris PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diberikan kepada Ulin Ni’am Yusron.

Keduanya diketahui, relawan Jokowi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 untuk Ulin, sedangkan Eko merupakan mantan anggota tim sukses Jokowi, bahkan sejak dari pemilihan Wali Kota Surakarta. (red).

read more

Joman Jatim Angkat Bicara Kelangkaan Pupuk, Permainan Harga Dan Praktek KKN Di Kementan

MPP SURABAYA | Di jual…… Ready Pupuk Subsidinya… Urea Rp, 90,000/Per karung ZA Rp, 70,000/Per karung Sp-36 Rp, 100,000/Per karung NPK Phonska Rp,115,000/Perkarung, begitu bunyi cuitan akun PT PUPUK SUBSIDI @ptpupuksariwija, (17 Des 2020) pukul 2.11 PM, dua bulan lalu.

Lain dengan cuitan PT PUPUK SUBSIDI, isu tak sedap justru menerpa Kementerian Pertanian (Kementan) hingga kini lantaran permasalahan kelangkaan pupuk disinyalir masih adanya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menggurita.

Kabarnya salah satu anak Mentan tengah menjabat komisaris pada salah satu perusahaan produsen pupuk bersubsidi. Hal itu disampaikan Arief Choiri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jokowi Mania (Joman) Jawa Timur, Selasa (09/02/2021).

“Salah satu anak Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan menjabat komisaris salah satu pabrik yang memproduksi pupuk subsidi. Belum selesai masalah pupuk subsidi, kini ada lagi masalah nepotisme di dunia pupuk subsidi, yaitu diangkatnya salah satu anak Mentan sebagai salah satu komisaris di salah satu pabrik pupuk” ujar Arief.

Baca berita lainnya disini.

Informasinya petani menjerit akibat kelangkaan pupuk disertai harga yang melangit dengan selisih yang benar-benar menjerat.

Mengenahi selisih permainan harga pupuk Arief mencontohkan “pupuk subsidi Phonska yang harganya sekitar Rp 2.500 per kilogram, maka harga non subsidinya bisa di atas Rp 5.000 per kilogram. Bisa dibayangkan berapa keuntungan yang diperoleh mafia pupuk bila mereka menjual pupuk subsidi di pasar pupuk non subsidi (pasar gelap)” jelas Ketua Joman Jatim tersebut. (red).

read more

Ini Ternyata: Pemerintah Kabupaten Pati Terima Bantuan 50 Unit Laptop dan Modem Dari Indomaret

Image: jatengprov.go.id
Image: jatengprov.go.id

MPP PATI | Informasi datang dari Pemerintah Kabupaten Pati yang bekerja sama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pati melalui laman jatengprov.go.id (19/01) lalu.

Informasinya bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan pelaksanaan proses pembelajaran secara daring di tengah pandemi Covid-19.

Haryanto Bupati Pati mengatakan saat penyerahan bantuan tersebut di Pendapa Kabupaten Pati, Selasa (12/1/2021) “Meskipun yang kita berikan mungkin belum sesuai dengan jumlah yang kita harapkan, tapi ini dapat membantu sekolah-sekolah yang membutuhkan sarana prasarana penunjang pembelajaran daring”, terangnya.

Haryanto juga memberikan apresiasi kepada pihak Indomaret atas bantuan tersebut. “Saya mengapresiasi dan mendukung tindakan-tindakan mulia seperti ini” katanya.

Lebih lanjut dikatakan “Saya mengucapkan terima kasih kepada manajer Indomaret serta pihak-pihak yang terkait lainnya,” lanjutnya.

Haryanto juga berpesan kepada masyarakat termasuk pihak PGRI, untuk mematuhi peraturan yang ada.

Kepada MPP Ahmad syafii, MPd.I, peneliti dan kolumnis media online berpendapat “iya baguslah kalau ada perhatian dari Indomaret tapi masak pemerintah gak kuat beli kalau hanya beberapa gelintir itu” katanya.

“Itu belum sebanding dengan keberadaannya hingga ke pelosok yang merugikan masyarakat kecil pemilik warung-warung kecil pinggir jalan”, lanjutnya.

“Ingat” kata Syafii, ” keberadaan gerai yang disanjung-sanjung itu belum memberikan kenyamanan pihak konsumen lihat tuh orang belanja tak diberi tas plastik untuk barang belanjaan apa begitu standart layanan yang ada di Indomaret”, lanjut kolumnis yang dikenal kritis tersebut.

“Ternyata hanya karena segelintir laptop dan modem kok dielu-elukan ada apa”, pungkasnya. (red).

read more

Catatan Redaksi; Pelaksanaan Hukum Cambuk Nangreo Aceh Darussalam Jadi Trending Topik Media Asing di Google News

Image: kejari-bandaaceh.go.id

MPP INDONESIA | Hukum cambuk Provinsi Nangreo Aceh Darussalam (NAD) jadi trending topik pemberitaan media asing di Google News baru-baru ini jumat (29/01/2021).

Tampak dari beberapa pemberitaan media online ada yang sekedar publish ada pula yang mengabarkan dengan nada miring sesuai dengan latar belakang, focus, and scope media online bersangkutan saat merilis berita.

Dalam penelusuran pranala kami temukan beberapa diantara seperti theguardian.com yang menyampaikan kabar tentang pelaksanaan hukum cambuk dari sisi pemberlakuan secara faktual meskipun tiga paragraf terakhir pemberitaan terdapat statement kurang memperhatikan budaya Indonesia terkait pelaksanaan hukum cambuk di NAD.

Contohnya seperti berikut “Presiden Indonesia, Joko Widodo gagal menghentikan pelecehan semacam itu”, sorotnya atas pernyataan Phil Robertson wakil direktur Human Righ Eatch devisi Asia Jumat (29/01/2021) 05.56 GMT waktu setempat, lihat link disini.

Berbeda dengan yang lain media yang satu ini sebut saja bendigoadvertiser.com.au, lebih transparan dalam rilis berita dengan memperhatikan kearifan lokal meskipun ada sedikit catatan.

Misalnya dua paragraf terakhit menuliskan “Hukum cambuk juga merupakan hukuman bagi perzinahan, perjudian, minum minuman keras dan bagi wanita yang memakai pakaian ketat dan pria yang melewatkan shalat Jumat”, tulisnya (28/01/2021) 23:10 waktu setempat, secara lengkap lihat link aslinya disini.

Selain dua media tersebut masih banyak lagi yang lain menyorot pelaksanaan hukum cambuk di Nangreo Aceh Darrussalam sebagai bagian dari Privinsi di Indonesia, dengan pola dan nada berita yang berbeda menyesuaikan visi dan misi dari sejumlah mass media yang bersangkutan.

Ahmad Syafii, M.Pd.I peneliti dan kolumnis media online mengatakan, “Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan bersuku-suku ini memiliki budaya yang beragam sebagai kearifan lokal”, katanya.

Lebiha lanjut Syafii mengatakan “dengan mengakomodir kearifan lokal Indonesia memperhatikan keberagaman dan keberagamaan sesuai sembayan bangsa, Bhineka Tunggal Ika”, sambungnya.

“Karena Indonesia sebuah bangsa yang berdaulat otomatis tidak ada keharusan untuk mengikuti kehendak bangsa lain, hal ini juga berlaku untuk Aceh”, lanjutnya. (red).

read more

Mengenal Kanker Serviks (Dinding Rahim), Mulai Penyebab, Gejala, dan Pengobatan

PUTRAPENA, Surabaya – Kanker serviks adalah kanker yang menyerang serviks atau dinding rahim. Kanker serviks termasuk kondisi yang paling banyak memakan korban. Dokter spesialis kandungan RS Onkologi Surabaya, dr Pungky Mulawardhana SpOG (K) Onk mengatakan penyebab kanker serviks karena infeksi virus Human Papillomavirus (HPV).

“Virus HPV terjadi karena hubungan seksual,” cetus Pungky, baru-baru ini.

Jadi, setiap perempuan yang sudah berhubungan seksual berpotensi terinfeksi virus HPV. Gejala yang ditimbulkan antara lain pendarahan, misalnya setelah berhubungan seksual. Kemudian, terjadi keputihan dalam jumlah banyak, dan terasa nyeri di area organ kewanitaan. Apabila gejala tersebut sudah terasa, kemungkinan besar kanker serviks sudah dalam stadium lanjut.

“Makanya sebelum kanker serviks terjadi, sebaiknya melakukan pencegahan. Caranya adalah dengan vaksin HPV bagi yang belum berhubungan seksual. Sedangkan bagi yang belum berhubungan seksual, caranya adalah dengan pap smear dan IVA,” ungkap Pungky.

Bila sudah divonis mengidap kanker serviks, masih ada pengobatan yang dapat dilakukan. Yaitu dengan cara operasi, radiasi, dan kemoterapi.

“Apabila dengan operasi saja tidak cukup, maka akan dilakukan radioterapi. Jadi digabung antara operasi dan radioterapi. Apabila operasi dan radiasi saja belum cukup, akan dilakulan kemoterapi,” terang Pungky..

Kanker serviks terjadi karena kurangnya kesadaran untuk mencegah kanker serviks. Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mencegah atau mendeteksi dini kanker serviks.

Pertama, vaksin Human Papillomavirus (HPV).

Vaksin HPV untuk memberi injeksi agar tubuh memiliki imun terhadap virus HPV. Vaksin ini untuk perempuan yang belum pernah berhubungan seksual. Vaksin HPV untuk umur 9-13 tahun sebanyak dua kali suntik, yaitu bulan ke-nol, dan enam bulan setelahnya. Umur di atas 13 tahun, tiga kali suntik, yaitu bulan ke-nol, dua dan enam bulan setelahnya.

Kedua, pap smear. Menurutnya, pap smear dilakukan tiga tahun setelah berhubungan seksual pertama kali. Kemudian, rutin dilakukan satu sampai dua tahun sekali. Pap smear adalah uji medis yang dilalulan untuk melihat kondisi sel-sel pada serviks. “Sel-sel tersebut dibaca ahli patologi sehingga dapat diketahui kondisinya,” ujar Pungky.

Ketiga, Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA). Kalau keberatan pap smear, bisa melakukan IVA. Di puskesmas bisa dan di-cover BPJS. IVA dilakukan dengan mengambil sampel sel dari leher rahim (serviks) yang telah diberi asam asetat. “Jika ada perubahan warna, bisa terjadi kelainan. Biasanya langsung dirujuk ke dokter spesialis kandungan,” imbuh Pungky. (eb)

read more

Hati-hati, Aktif Di Media Sosial Dua Jam Sehari Masuk Kategori Sakit Mental

PUTRAPENA, Jakarta – Ini peringatan keras bagi netijen jika menggunakan gadget. Pengguna media sosial lebih dari dua jam selama satu  hari termasuk dalam kategori manusia mengalami gangguan jiwa. Karena itu, masyarakat yang aktif bermedia sosial diminta mengecek kondisi mental dan psikologinya.

Hal itu dikatakan praktisi media Maman Suherman alias Kang Maman dalam pembicara sebuah talkshow yang diselenggarakan oleh Galang Keadilan Ladies (GK Ladies) Bersama Perempuan Karo dan Komunitas-Komunitas Perempuan di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Maman Suherman, para pengguna media sosial paling aktif di Indonesia kebanyakan berasal dari kalangan perempuan.

“Lah di Indonesia, terutama kaum perempuan, ada yang melaporkan bisa sampai tiga jam lebih per hari main media sosial. Hati-hati, jangan sampai sudah masuk kategori mengalami gangguan mental,” ujar Kang Maman.

Dia juga memaparkan, laporan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menyebut ada sebanyak 35 kasus kekerasan per 24 jam. “Jadi ada sekitar 20 laporan pemerkosaan per dua jam,” ujar Kang Maman.

Ketua Penggerak PKK Pekalongan, Munafah Asip Kholbihi dalam talkshow itu mengingatkan kaum perempuan diminta bijak dan tidak terjebak informasi-informasi maupun publikasi yang melanggar hukum. Paling tidak, kata dia, kaum perempuan Indonesia harus mengerti dua sisi penggunaan media sosial.

Dari sisi positif, media sosial bisa bermanfaat banyak bagi kaum perempuan. Terutama untuk memperoleh informasi yang positif, ilmu pengetahuan, pendidikan, kesehatan. Termasuk informasi mengenai bidang-bidang usaha atau bisnis

Sedangkan dari sisi negatif, kaum perempuan harus waspada terhadap penyebaran informasi hoax, pencemaran nama baik, isu SARA, pornografi dan berbagai wujud informasi buruk dan negatif lainnya.

Semua itu ada hukumannya. Ada regulasi yang ketat. Ada undang-undang ITE, ada undang-undang anti SARA dan pidana lainnya. Maka, kaum perempuan harus bijak dan berhati-hati bermedia sosial. Sebelum menuliskan status di Facebook atau media sosial, hendaknya dipikirkan dan bijak,” tuturnya. (ria)

read more