close

ANTI RASUAH

A W A S …. Beli HP Bekas di ‘Miloz Store’ Simak Penuturan Konsumen

MPP MOJOKERTO | Sungguh dirasa sangat mengecewakan dengan pelayanan dan professional dagang yang dijalankan oleh counter handphone scound MILOZ STORE jalan Empunala Kota Mojokerto sebuah toko HP bekas yang katanya mengutamakan keoriginalan HP dan kwalitas HP yang istimewa namun berbanding terbalik, konsumen apes ini dirasakan oleh salah satu tokoh Aktivis dan Lowyer Mojokerto yang baru membeli HP Samsung Z Fold 5 seharga 11 Juta yang katanya 100% bagus ternyata baru kurang dari 2 bulan ‘copot’ semua tutup kameranya.

Pernyataan ini dikutip dari keterangan Samsul, S.H.CPM. seorang owner sebuah media harian online dan Koran Nasional yang juga berprofesi sebagai Advokat yang berkantor di Mlaten Puri kabupaten Mojokerto.

Dalam keterangannya Samsul menuturkan keluh kesahnya yang dikecewakan dengan pelayanan Counter HP Miloz Store Empunala, berawal dari dirinya melalui aplikasi facebook pada tanggal 1 agustus 2025 telah membeli HP bekas merk Samsung Z Fold 5 seharga 11 juta rupiah yang katanya masih garansi di Miloz Store, seminggu atau 10 hari setelah pembelian tutup kamera belakang sudah lepas, karena saat lepas diketahui oleh Samsul maka dipasang kembali, namun saat lepas yang ditengah tidak diketahui atau hilang maka Samsul berinisiatif membeli melalui online suku cadangnya.

Setelah didapat suku cadangnya Samsul tidak berani memasang sendiri dan langsung menghubungi Imam salah satu karyawan Miloz Store yang saat itu melayani pembelian HP tersebut, pada jumat 26/9/2025 sekira jam 10.15 wib dirinya mendatangi counter Miloz Store di Empunala dan Imam menyanggupi untuk membantu memasangkan di kawannya service HP dan HP tersebut disuruh ditinggal dan janji jam 16.00 sudah selesai. Sekitar jam 13.30 Imam mengabarkan bahwa ternyata service HP nya tutup karena hari jumat dan bukanya jam 17.00 dengan kesepakatan HP tetap ditinggal asal sehari itu uda selesai. Namun tiba-tiba sekira pukul 15.00 Imam mengabarkan bahwa HP milik Samsul harus di bongkar semua dan di ganti tutup belakang dan kameranya dan lain lain yang estimasi biayanya mencapai 1.3 juta rupiah.

Mendengar hal itu Samsul semakin kurang percaya dengan ulah Imam pasalnya dari dia mengatakan seluruh service HP tidak akan bisa memasang dan HP harus ditinggal seharian padahal diketahui pada HP tersebut termuat 2 aplikasi whatsapp penting untuk urusan pekerjaan Samsul. Bahkan dia mematok jasa perbaikan mencapai 1.3 juta bahkan menawarkan untuk membayar separuh saja, hal ini jiwa investigasi Samsul semakin tidak percaya, dan Samsul memutuskan untuk mengurungkan memasang tutup kamera HP nya di Miloz Store. Setelah diurungkan Samsul langsung minta bantuan service HP kecil di tengah kampong dan ternyata hanya ditunggu 5 menit HP milik Samsul selesai di benahi dan malah tidak mau dibayar.

“ saya awalnya sudah percaya dan berniat kalau bosan akan menukar HP nya di Miloz Store, tapi kalau tidak professional gini dan HP nya diduga atur aturan gini ya malas, masak hanya memasang tutup kamera saja dipatok harga 1.3 juta, apa dia gak mikir berapa kerugian saya karena seharian tidak bisa komunikasi dengan klien saya “ Ungkap Samsul, S.H.,CPM.

Sementara menurut Imam seperti yang disampaikan oleh Samsul, tampak seperti itu hal yang biasa pasalnya Imam hanya minta maaf dan menyampaikan bahwa tarif jasa 1.3 juta itu sebenarnya dari apa yang disampaikan oleh kawannya service tanpa menyebutkan nama dan alamat tukang servicenya.

Menyikapi hal ini Samsul merasa sangat dirugikan dan akan terus mendalami legal stending counter Miloz Store dan asal usul HP apakah HP yang dijual itu hasil dari rekondisi ulang, rakitan atau yang lain, pasalnya HP di Miloz Store semua bermerk dan type yang mahal, jangan sampai ada korban-korban lain. (red).

read more

Empat Tahun Warga Menunggu Pelunasan Jual Sawahnya, Ternyata Kades Diduga Terima Banyak

MPP MOJOKERTO | Merasa terabaikan setelah menunggu 4 tahun atas proses jual beli tanah sawah milik 27 warga Wonodadi Kutorejo yang dibeli oleh Warga Madura, saat ini 21 pemilik SHM yang hanya menerima Down payment (DP) dan saat itu dijanjikan pelunasan dalam 60 hari menuntut pembeli untuk melunasi dan atau membatalkan proses jual beli.

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada Jumat 23/5/25 puluhan warga berkumpul di kediaman Budi Kepala Dusun Muteran bertujuan membahas langkah kedepan atas dugaan wan prestasi yang dilakukan oleh Pembeli tanah sawah warga yang tidak kunjung ada pelunasan sejak tahun 2020.

Dalam keterangan warga dan para ahli waris pemilik SHM yang belum mendapatkan pelunasan, merasa dirugikan oleh ulah Pembeli ini, pasalnya para penjual hanya menerima DP saja saat itu dan tidak ada kelanjutan, sementara penjual tidak berani mengelola lahan sawah dikarenakan menunggu pelunasan sampai 4 tahun.

Dari pembicaraan yang semakin memanas Budi selaku Kepala Dusun (Polo) tidak dapat berbuat banyak, pasalnya menurutnya semua sudah ditangani oleh Kuasa Jual dari Pemilik lahan yaitu M Abadil Muklasin dan Kepala Desa Wonodadi MK (inisial,red), dan Kasun Muteran hanya dapat menunjukkan beberapa berkas penting kepada beberapa awak media yang menurutnya berkas tersebut didapat dari Kuasa Hukum Pembeli.

Terdapat hal yang menarik dalam keterangan berkas yang diberikan Kasun Budi, dengan jelas terdapat rincian pembayaran yang sudah pernah dibayarkan oleh Pembeli melalui Kuasa Jual dan Kades Wonodadi. Ternyata menurut keterangan surat rincian yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pembeli dengan jelas dana yang sudah dibayarkan kepada Kuasa Jual sebesar Rp. 2.961.000.000.- dan lebih menarik lagi dana yang diduga sudah diterima Kades MK dengan dalil untuk Bayar SK Waris Rp. 45.000.000.-, untuk bayar Ijin Timbun Sungai Rp. 30.000.000.- dan untuk bayar Riwayat Tanah sebesar Rp. 4.050.000.- sehingga diduga dana masuk kantong Kades sebesar Rp. 79.050.000.-.

Dan yang menjadi ganjalan adalah Pembeli sudah mengeluarkan dana kepada kuasa Jual sebesar Rp. 2.961.000.000,- sementara kalau dilihat harga dari 27 SHM hanya sekitar Rp. 2.775.000.000.- artinya kalau dana tersebut dibayarkan semua mestinya sudah lunas dan tersisa Rp. 186.750.000.-, namun faktanya dari 27 pemilik SHM yang lunas hanya 6 SHM dan 21 Pemilik SHM hanya menerima DP Rp. 690.000.000.- dan masih terdapat sisa kurang sebesar Rp. 1.260.000.000.-.

Sementara menurut Kepala Desa Wonodadi saat menjelaskan didepan anak pembeli dari Madura dan juga selaku direktur PT AGA PANDAWA LIMA yaitu Ainul Yaqin, Kades hanya dengan entengnya meminta agar warga bisa bersabar karena selama 4 tahun ini Pembeli banyak mengalami musibah, dan setelah awak media mendapatkan data dari Kasun Budi dan awak media hendak mengklarifikasi data tersebut kepada Kades MK, Kades MK tidak dapat menemui dengan alasan menunggu cucunya dirumah sakit dan mempersilahkan menaikkan berita.

Dari peristiwa ini tim investigasi akan segera turun untuk memperoleh informasi yang akurat terkait aliran dana yang masuk kepada kuasa jual dan Kades Wonodadi, pasalnya dana Rp. 79.050.000.- yang masuk kepada Kades sudah sesuai peruntukannya dan apakah ada dasar hukumnya, kita simak dalam episode selanjutnya. (sh).

read more

Memalukan Hotel Bintang 5 Golden Tulip Batu, Breakfast dengan Sayur Benang Karung

MPP MALANG | Sungguh sangat disayangkan sekelas hotel bintang 5 dikawasan Batu Malang yaitu Hotel Golden Tulip Holland Resort jalan Chery 10 membuat warga Bangil Pasuruan kecewa berat, pasalnya sajian breakfast atau sarapan pagi dengan menu benang karung atau bahasa kerennya benang bol.

Fakta ini disampaikan langsung melalui sambungan seluler oleh Ahmad Syauqi warga Bangil Pasuruhan pada 6/5//25,  dirinya memaparkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam terhadap hotel Golden Tulip hotel bintang 5 di kawasan Batu.

Saat itu tepatnya Ahmad Syauqi memesan kamar hotel melalui traveloka dengan kode 1245120766 dengan jadwal chack in tanggal 16/4/25 pkl. 15.00 wib dan chack out tanggal 17/4/25 pkl. 12.00 wib. dan Ahmad Syauqi bersama istri dan kedua anaknya mendapat kamar nomor 701.

Sejak masuk sore hari dirinya bersama keluarga dapat menikmati panorama hotel dalam suasana liburan hari raya, namun betapa sialnya Ahmad Syauqi sekeluarga saat mendapat Breakfast dan istrinya yaitu Kholifatul Kumairoh mengambil menu sayur soto dan setelah dimakan rasanya janggal dan setelah dimuntahkan ternyata bukannya mie seperti layaknya soto, namun mie tergantikan dengan benang karung atau benang bol.

” Masak hotel bintang 5 nyajikan menu makanan memakai benang bol,  hotel tidak tanggung jawab sampai saat ini istri saya sakit perut terus dan koki hotel hanya meminta maaf dengan membawa buah” Geram Ahmad Syauqi.

Lebih lanjut menurut Delly Andriono, SH. selalu kuasa hukum Ahmad Syauqi, dirinya sudah mencoba berbicara dengan Ali manager hotel Golden Tulip dan Dadang selaku Kuasa Hukum hotel, namun semua tidak ada pertanggungjawaban yang riil terkait perkara ini.

” Pastinya banyak pasal yang akan kita terapkan dalam perkara ini apabila pihak hotel tidak tanggung jawab, seperti halnya UU Perlindungan konsumen, UU kesehatan  dan lain lain, kita lihat nanti” Pungkas Delly.

Sampai berita ini diturunkan Ali selaku manager hotel Golden Tulip di konfirmasi melalui whatsapp sama sekali tidak merespon. (sh).

read more

Viral…Terlihat Lugu Petani Sukses ‘Kemplang’ 260 Juta Milik Kawan dengan Dalil Masukkan CPNS

MPP MOJOKERTO | Sungguh diluar dugaan kawan yang terlihat baik sejak kecil hingga usia lanjut tega menipu uang sebesar Rp.260.000.000.- dengan alih alih dapat memasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dan hebatnya berani meninggalkan bukti kwitansi dan surat surat yang dipastikan palsu untuk meyakinkan korban.

Fakta ini viral di Mojokerto yang mana Suwarno seorang pansiunan dari dinas kesehatan dan istrinya Lilik Suprapti seorang pansiunan guru telah merasa tertipu oleh kawan kecilnya yang selama ini berhubungan baik yaitu TYO (inisial, red) warga Sambilawang kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, dengan alih alih TYO dapat memasukkan anak Suwarno sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingungan Pemkab Mojokerto.

Dari keterangan yang disampaikan Suwarno melalui Kuasa Hukumnya Samsul, S.H.,CPM. Dari Kantor Hukum dan Mediator Non-Hakim Aulian Law Firm Sabtu 5/10/2024, dipaparkan bahwa perkara ini telah bergulir di Unit Tipikor Polres Mojokerto dan pihak kepolisian masih bekerja maksimal untuk melakukan pendalaman, penyelidikan dan penyidikan atas perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Laporan Informasi No. LI/298/VII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Juli 2024.

Singkat cerita terkait perkara ini menurut Samsul, bahwa di bulan Juni 2015 TYO yang diduga pelaku ini adalah kawan baik sejak kecil dengan Lilik Suprapti yang tak lain adalah istri dari Suwarno, Terduga pelaku ini datang kerumah kediaman  korban di desa Brayung dengan maksud menawarkan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban sebagai PNS di Pemkab Mojokerto, untuk meyainkan korban terduga pelaku yaitu TYO ini mencontohkan anaknya yang katanya sudah berhasil masuk dan meyakinkan pula dengan janji apabila tidak berhasil seluruh uang administrasi akan dikembalikan 100 %.

Singkat cerita menurut Samsul, korban yaitu Suwarno dan Lilik percaya omongan TYO mengingat selama ini hubungan emosionalnya juga baik, dan TYO selama bulan Juni 2015 secara bertahap yaitu empat kali telah meminta uang sebagai administrasi yang total nilainya sebesar Rp.260.000.000.- dan TYO untuk meyakinkan korban juga memberikan tanda terima berupa empat kwitansi yang dibubuhi materai.

Seiring berjalannya waktu dikarenakan korban sudah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, telah menuntut TYO atas kejelasan prosesnya dan lagi-lagi TYO untuk meyakinkan korban telah memberikan surat-surat seperti halnya SK dan id card PNS atas nama anak korban yang terkesan bahwa anak korban telah diterima sebagai PNS di lngkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan alhasil semua surat dan id card yang diberikan adalah Palsu.

Masih dalam keterangan Samsul, melihat fakta ini Suwarno dan Lilik merasa tertipu oleh ulah TYO dan meminta dengan baik-baik uang yang sudah diserahkan kepada TYO, namun sayangnya TYO tidak menepati janjinya dan selalu berkelit dan parahnya lagi seluruh perbuatan dia yang melakukan namun saat diinta kembali uang korban malah melibatkan GS (inisial) dan S (inisial) warga Bekasi yng sama sekali korban tidak mengenal dan usut punya usut GS adalah saudara dari istri TYO.

“jujur sama sekali kami tidak menyangka, TYO terlihat lugu dan polos dan secara ekonomi dapat dibilang mapan dengan rumah mewah serta mobil mewah tampak dirumahnya serta lahan tebu ada dimana mana namun tega dengan kawan sendiri, dan solusinya ya kami dampingi proses hukumnya di Polres Mojokerto. Pungkas Samsul.

Diwaktu yang berbeda saat awak media bertemu TYO di Surabaya, TYO terlihat sangat tenang dan santai pasalnya dari keterangan TYO bahwa dirinya sudah kondisikan semua terkait perkara ini. Dirinya juga sudah menyebut nama pihak yang menangani perkaranya di Polres Mojokerto yang katanya sudah memiliki hubungan baik sejak tahun 2021.

Awak media akan terus mengawal perkara ini dan juga akan mengupas sebatas apa keterlibatan oknum dari pihak Kepolisian untuk mem back up TYO. (din).

read more

Penambang ‘Ilegal’ Kuat Asal Mojokerto Kembali Beraksi, Kali Ini Sungai yang Dikeruk, Simak Kisahnya….

MPP MOJOKERTO | Lagi-lagi Galian C tanpa ijin berulah dan merusak lingkungan, terkesan kebal hukum pengusaha yang satu ini, dirasa sudah mengkondisikan semua pihak dengan bebasnya tanpa mengantongi izin pertambangan yang resmi beberapa titik lokasi digarap oleh penambang asal Mojosari yang satu ini dan parahnya sudah berani merambah sungai yang menjadi sumber alam untuk pertanian.

Sebut saja OK (inisial) dari satu titik ketitik lain pria ini melakukan usaha penambangan atau Galian C di wilayah Mojokerto khususnya di kawasan wilayah selatan, kali ini putrapena.com akan sedikit mengupas Galian C di 2 titik yang menjadi obyek usaha yang diduga illegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh OK.

Satu titik pertama mari kita simak bersama-sama di kawasan bantaran sungai di Wilayah desa Padi Kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto, dari keterangan beberapa nara sumber yang tidak berkenan untuk disebutkan namanya praktik pengerukan batu dan pasir di sungai Padi ini diduga diakukan oleh OK dan beserta mitra lain, hal ini tampak dalam video dan foto terdapat alat berat (Bego) yang stanby setiap hari bekerja mengeruk material bebatuan dan pasir di bantaran sungai Padi yang lokasinya berbatasan dengan wilayah hukum Pacet.

Titik yang kedua Galian C yang diduga dibawah komando OK adalah di kawasan desa Jatidukuh kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, menurut hasil investigasi awak media penarakyatnews.id sempat komunikasi dengan OK dan anggota grup Galian Jatidukuh terdapat pengakuan bahwa Galian tersebut adalah milik usaha OK, bahkan dengan bangga salah satu anak buah OK telah mengunggah Vidio aktivitas galian C di Jatidukuh.

Sementara dari keterangan Efianto, SH. Selaku Pimpinan Umum dari media online beritaplus.id dirinya juga sudah mengantongi data akurat terkait Gaian C di bantaran sungai desa Padi.

“Saya sudah berkirim surat laporan informasi kepada Kapolres Mojokerto per tanggal 16 agustus 2024, hal ini saya lakukan karena dari informasi yang didapat di lapangan bahwa saudara OK ini telah menggunakan jasa Preman dan Oknum aparat jadi kami tidak mau mengambil resiko” Tegas Efianto, SH. Yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Masih dalam keterangan Efianto, SH. Kita lihat apakah pihak Polres Mojokerto masih ada keberanian untuk mengungkap permasalahan ini apa tidak. Pasal dan dasar hukumnya sudah jelas bahwa :

  1. Bahwa dari hasil penelusuran kami di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), lokasi tambang jenis galian c di Desa Padi tidak terdaftar (cek di : https://modi.esdm.go.id/). Dengan demikian, patut diduga kuat bahwa tambang galian c di Desa Padi tidak berizin sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Izin Pertambangan Rakyat dan/atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau izin sejenisnya yang diatur dalam Undang Undang yang berlaku;
  2. Bahwa penindakan hukum dari Kepolisian Resort Mojokerto terhadap pelaku penambangan ilegal di Desa Padi akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup lainnya, dan Kepolisian Resort Mojokerto tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian Negara karena tidak bayar retribusi ke Pemerintah Daerah atau Negara, serta kerusakan lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 ayat (1) Undang Undang no. 32 tahun 2009 tentang Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Dan juga Pasal 108 UU PPLH tentang Usaha Tidak Berizin Lingkungan;

Sampai detik ini kami sebagai pelapor belum mendapatkan komfirmasi yang jelas dari Pihak Polres Mojokerto terkait laporan informasi kami. Tutup Efianto. ( red)

read more

Diduga Mendapat Dukungan Orang Kuat, Galian C Mendek Bebas Beroperasi

MPP MOJOKERTO |  Menjamurnya galian C Diduga Ilegal diwilayah hukum Polres Mojokerto karena kurang tegasnya aparat dalam menindak pelanggaran hukum galian C yang diduga ilegal sehingga terkesan tidak ada jeranya dari pengusaha tambang, untuk merusak alam (persawahan) dari lahan satu ke lahan lainya.

Pengusaha galian C yang diduga juga sebagai Kepala Desa berinisial (JPG) ini dengan bebas mengeruk tanah pertanian Desa Mendek Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Dari pantauan awak media Kamis (27/06/2024) pukul 10,30 Wib tampak dengan jelas beberapa armada damp truk mengantri untuk muatan sertu, terlihat satu alat berat ( bego) warna orenge di lokasi tambang yang diduga milik JPG.

Bersumber dari keterangan warga Mendeg yang tidak mau di sebut namanya  dia merasakan kekhawatirannya akan terjadi longsor bila tambang tersebut dibiarkan di wilayahnya.

“Pasalnya dapat di pastikan, kebiasaan dari pengusaha galian setelah selesai pengusaha tidak melakukan reklamasi atau pemulihan keadaan semula, sehingga akan menjadi kerusakan alam dan bahkan tidak sedikit bekas lubang galian yang dapat menghilangkan nyawa orang karena longsor atau tercebur genangan air dari bekas galian C,” ungkapnya.

Mengacu pada UU no 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, UU no 41/1999 tentang kehutanan, UU no, 32/ 2009 tentang lingkungan hidup dan masing masing turunanya. Pemulihan bekas tambang dimaksudkan untuk mendapatkan bentang alam (lanskap) yang aman, stabil terhadap erosi, banjir, dan persoalan alam lainya.

Selain itu kondisi lahan juga diharapkan dapat di manfaatkan kembali sesuai peruntukannya. ( Produktif) dan pemulihan di lakukan sesuai dengan potensi alam yang terintegrasi dengan ekosistem sekitarnya agar dapat memenuhi keinginan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.(Ags)

read more

Hallo APH Mojokerto Apakah Dibiarkan Galian C ‘Karang Asem’ Sampai Makan Korban Lagi

MPP MOJOKERTO | Tidak ada usaha yang menghasilkan cuan luar biasa kalau tidak usaha penambangan atau kerennya disebut Galian C, mangkanya banyak oknum pengusaha menghalalkan segala cara agar dapat beroperasi mulai dari mengkondisikan APH sampai menyewa oknum dan preman untuk kelancaran Galian.

Fakta ini kembali terbidik kamera awak media putrapena.com dikawasan Karang Asem yang masuk wilayah Kutorejo Mojokerto.

Dari hasil investigasi tampak puluhan armada truk pengangkut material antri berjejer diarea lokasi yang sudah berlubang sangat parah, tampak juga sebuah alat berat dan alat untuk menyaring pasir, terkesan usaha ini tenang aman terkendali.

” Jelas aman mas galian C disini, sampean lihat penjagaan orang orang tinggi tegap di sekitar galian” Celetuk salah satu warga yang tidak bersedia disebut namanya,

Perkataan warga ini sesuai dengan fakta dilapangan, bahwasannya memang disekitar Galian tampak beberapa orang tegap seperti postur tubuh anggota TNI dan bahkan sempat mendatangi awak media yang lagi melakukan investigasi.

“Ada apa mas kok disini” Tanya seseorang berpostur TNI bertanya kepada awak media.

Sentara menurut Imbran Bahtiar, SH. MH. Selalu praktisi hukum dan pemberhati lingkungan berpendapat bahwa Banyak masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas atas usaha Galian C yang diduga kuat tanpa mengantongi ijin alias usaha bodong di Karang Asem ini, marilah belajar dari pengalaman yang telah terjadi, baru baru ini di Mojokerto, ada warga tertimbun meniggal dan proses hukumnya juga ngambang, belum lagi akhibat dampak galian yang rawan terjadinya longsor dan lainnya. Pungkas Imbran. (swn).

read more

Terlalu Gencar Nyoroti Dugaan Penyimpangan, Kantor LSM FPSR Diteror Orang Tak Dikenal

MPP Gresik | Dunia aktivis di Kabupaten Gresik sedang tidak baik-baik saja. Teror dan ancaman mengintai mereka yang vokal dan kritis dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah, pelaksanaan anggaran desa, sampai ke pelaku usaha ilegal.

Teror itu dialami oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakuat (LSM FPSR). Kantor LSM FPSR yang berlokasi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, diteror orang tak dikenal. Kaca depan kantor dipecah, diperkirakan dilempar batu. Kejadian tersebut baru diketahui saat Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, mendatangi kantornya pada Rabu sore, 19 Juni 2024.

Saat tiba di kantornya, tampak pecahan kaca berserakan. Barang berharga di dalam kantor seperti televisi, kipas angin, AC, serta komputer, tidak ada yang hilang. Menurut Aris, pelaku diperkirakan lebih dari satu orang dan dilakukan beberapa hari kemarin.

“Kapan kejadian itu pastinya, saya tidak tahu. CCTV di lokasi belum ada. Untuk mencari pelakunya, kami akan laporkan ke Kepolisian,” ujarnya.

Ketua Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WAGs), Efianto mengecam keras aksi premanisme dan teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Selama ini, Gresik Selatan dikenal sangat kritis dalam menyikapi berbagai persoalan yang menyimpang. Misalnya tambang ilegal, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kavling ilegal, dan usaha-usaha ilegal lainnya.

Tidak itu saja, pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara juga tidak luput dari kontrol oleh aktivis di Gresik Selatan. Seperti proyek Rumah Sakit Gresik Sehati, pembangunan ruang sekolah, pungutan liar, penyimpangan Dana Desa, dan masih banyak lagi

“Tidak heran jika ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan sikap kritis kami, khususnya LSM FPSR. Karena itu, kami harap Kepolisian mengungkap pelakunya,” kata Efianto.

Efianto mengajak aktivis di Gresik Selatan dan juga wartawan agar tidak gentar dengan teror-teror murahan yang dilakukan terhadap kantor LSM FPSR. Dia mengajak agar aktivis dan wartawan tetap kritis dan menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Tekad kami, lawan sikap premanisme dan teror. Jangan takut. Karena dengan takut, mereka akan leluasa menjalankan praktik usaha ilegal dan menggarong uang negara,” tegas Efianto, yang juga sebagai Advokat ini. (*)

read more

Galian C Ilegal Grogol Kembali Memakan Korban Meninggal

MPP MOJOKERTO | Kembali di buktikan oleh alam atas akibat dari ulah oknum pengusaha galian ilegal yang proses pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan, akibatnya memakan korban meninggal karena tertimbun longsoran galian. 23/5/24.

Fakta ini terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto tepatnya di area sawah pertanian dusun Grogol desa Kepuh pandak kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto.

Dari liputan khusus putrapena.com pagi buta sekitar pukul 06.00 wib. dikabarkan bahwa telah meninggal dunia pria yang memiliki panggilan akrap Doweh warga Demuneng kecamatan Bangsal, telah meninggal dunia karena terkena timpahan bebatuan dari longsor nya galian C ilegal milik SUNANDAR alias GANDEN di Grogol Kepuh pandak Kec. Kutorejo.

Berdasarkan keterangan warga yang tidak bersedia disebut namanya bahwa lokasi yang di Galian oleh Doweh ini terbilang sangat bahaya, pasalnya tingkat kedalaman yang sudah melampaui batas sehingga sangat rawan terjadinya longsor dikarenakan tidak adanya penahan dinding bekas kerukan.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih mendalami dan mengklarifikasi terus bagaimana proses hukumnya terhadap kejadian ini. (swn).

read more