close

Tanggapan Pengamat Hukum Atas Ditahannya 2 Tersangka Dugaan Korupsi

MPP SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka Kasus Korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada pembelian Kapal di PT SUMEKAR Kabupaten Sumenep yang sudah ramai didalam pemberitaan media.

Dalam penegakan hukum seperti ini yang diharapkan semua pihak untuk memberikan efek jera kepada pihak pelaku dan yang lain. Kasus ini menyita perhatian banyak pihak dari berbagai kalangan di tengah masyarakat, sebab di Kabupaten Sumenep sudah lama sekali tidak ada kasus korupsi yang terproses secara hukum.

Salah satu perhatian tersebut dari pengamat hukum asal bumi Sumekar ini. Zamrud Khan menanggapi langkah dan sikap tegas Kejaksaan Negeri Sumenep ini perlu kita apresiasi karena proses penanganan ini cukup cepat dan tidak hanya menetapkan Tersangka saja, tetapi telah berani melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi.

Dirinya menuturkan bahwa, Kejaksaan Negeri Sumenep menurutnya sudah pasti telah memiliki minimal “Dua Alat Bukti” sesuai ketemuan KUHAP pasal 184, bahkan bisa saja lebih.

Selain itu, dari sisi pengamatan yang berprofesi Advokat itu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep pasti memiliki alasan kuat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pelaku Korupsi ini adalah masuk kriteria pada Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), oleh karenanya tidak hanya memperkaya dirinya tetapi juga merugikan Negara dan masyarakat Sumenep.

Ketika ditanya soal akan ada Tersangka lainnya yang akan ditetapkan? Zamrud menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan, tetapi bisa saja nantinya bertambah apabila itu mengarah pada seseorang yang berkaitan langsung dengan Kasus Korupsi tersebut.

Menurutnya Kejaksaan tidak hanya menerapkan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi bisa saja pasal 55 KUHP dengan maksud dan tujuan nantinya manakala dipersidangan dalam Dakwaan dan Tuntutan ada pasal alternatif sehingga tidak mudah lepas dari jeratan Hukum.

Ketika ditanya oleh pihak media Suara Demokrasi soal hukuman atas Kasus Korupsi itu? Dirinya menjawab tergantung Tuntutan dan Putusan Hakim nantinya, prinsipnya Equality before the law ketika status itu beralih dari Tersangka ke Terdakwa. (erfandi)

Tags : SumenepTanggapan Hukum

Leave a Response