close

Penambang ‘Ilegal’ Kuat Asal Mojokerto Kembali Beraksi, Kali Ini Sungai yang Dikeruk, Simak Kisahnya….

MPP MOJOKERTO | Lagi-lagi Galian C tanpa ijin berulah dan merusak lingkungan, terkesan kebal hukum pengusaha yang satu ini, dirasa sudah mengkondisikan semua pihak dengan bebasnya tanpa mengantongi izin pertambangan yang resmi beberapa titik lokasi digarap oleh penambang asal Mojosari yang satu ini dan parahnya sudah berani merambah sungai yang menjadi sumber alam untuk pertanian.

Sebut saja OK (inisial) dari satu titik ketitik lain pria ini melakukan usaha penambangan atau Galian C di wilayah Mojokerto khususnya di kawasan wilayah selatan, kali ini putrapena.com akan sedikit mengupas Galian C di 2 titik yang menjadi obyek usaha yang diduga illegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh OK.

Satu titik pertama mari kita simak bersama-sama di kawasan bantaran sungai di Wilayah desa Padi Kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto, dari keterangan beberapa nara sumber yang tidak berkenan untuk disebutkan namanya praktik pengerukan batu dan pasir di sungai Padi ini diduga diakukan oleh OK dan beserta mitra lain, hal ini tampak dalam video dan foto terdapat alat berat (Bego) yang stanby setiap hari bekerja mengeruk material bebatuan dan pasir di bantaran sungai Padi yang lokasinya berbatasan dengan wilayah hukum Pacet.

Titik yang kedua Galian C yang diduga dibawah komando OK adalah di kawasan desa Jatidukuh kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, menurut hasil investigasi awak media penarakyatnews.id sempat komunikasi dengan OK dan anggota grup Galian Jatidukuh terdapat pengakuan bahwa Galian tersebut adalah milik usaha OK, bahkan dengan bangga salah satu anak buah OK telah mengunggah Vidio aktivitas galian C di Jatidukuh.

Sementara dari keterangan Efianto, SH. Selaku Pimpinan Umum dari media online beritaplus.id dirinya juga sudah mengantongi data akurat terkait Gaian C di bantaran sungai desa Padi.

“Saya sudah berkirim surat laporan informasi kepada Kapolres Mojokerto per tanggal 16 agustus 2024, hal ini saya lakukan karena dari informasi yang didapat di lapangan bahwa saudara OK ini telah menggunakan jasa Preman dan Oknum aparat jadi kami tidak mau mengambil resiko” Tegas Efianto, SH. Yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Masih dalam keterangan Efianto, SH. Kita lihat apakah pihak Polres Mojokerto masih ada keberanian untuk mengungkap permasalahan ini apa tidak. Pasal dan dasar hukumnya sudah jelas bahwa :

  1. Bahwa dari hasil penelusuran kami di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), lokasi tambang jenis galian c di Desa Padi tidak terdaftar (cek di : https://modi.esdm.go.id/). Dengan demikian, patut diduga kuat bahwa tambang galian c di Desa Padi tidak berizin sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Izin Pertambangan Rakyat dan/atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau izin sejenisnya yang diatur dalam Undang Undang yang berlaku;
  2. Bahwa penindakan hukum dari Kepolisian Resort Mojokerto terhadap pelaku penambangan ilegal di Desa Padi akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup lainnya, dan Kepolisian Resort Mojokerto tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian Negara karena tidak bayar retribusi ke Pemerintah Daerah atau Negara, serta kerusakan lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 ayat (1) Undang Undang no. 32 tahun 2009 tentang Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Dan juga Pasal 108 UU PPLH tentang Usaha Tidak Berizin Lingkungan;

Sampai detik ini kami sebagai pelapor belum mendapatkan komfirmasi yang jelas dari Pihak Polres Mojokerto terkait laporan informasi kami. Tutup Efianto. ( red)

Tags : Galian C IlegalMojokerto

Leave a Response