close

Dukun pengganda uang Asal Kemlagi di Tangkap Polres Mojokerto Kota

MPP Mojokerto l Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dukun pengganda uang yang menjanjikan korbannya dengan bisa menggandakan uang senilai 60 milyar.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto kota, Selasa(3/9/2024). Kasatreskrim Polres Mojokerto kota AKP Rudi Zaeny, S.H saat konferensi pers mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan LP.B/96/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Mojokerto Kota.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Slamet alias pentil pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIB di jalan dusun Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggandaan uang secara gaib,” terang Rudi.

Lanjutnya tersangka melakukan aksinya sekitar bulan Januari sampai Juli 2020 di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. “Motifnya, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk membeli minyak yang akan digunakan untuk dilarung sebagai persembahan di laut pantai selatan untuk persaratan mendatangkan uang secara gaib,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya modus yang dilakukan tersangka sebagai dukun spiritual yang mampu menggandakan uang menjadi Rp. 60 M, dengan syarat korban harus membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai selatan.

Korban sudah mengeluarkan uang Rp. 325 juta namun sampai saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak kayu dilapisi karpet berwarna hijau/ tempat untuk menggandakan uang, bunga untuk sesajen dan satu buah minyak wangi 500 ml. Untuk tersangka kami sangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 ( tahun) penjara” pungkasnya. (ags)

Tags : Dukun pengganda uang Asal Kemlagi di Tangkap Polres Mojokerto KotaMojokerto

Leave a Response