Polres Ngawi kembali tangkap Tiga bandar judi togel di Desa Pojok

MPP Ngawi | Polres Ngawi tangkap Tiga penjudi togel di Desa Pojok kec Kwadungan kab.ngawi, ketiga nya ber inisial (HT) dari desa pojok, (SP ) dari pojok dan satu nya (RB) dari Desa karang mojo Magetan, ketiga nya saat ini masih di periksa di ruangan penyidik Reskrim polres Ngawi.
Awak media telah berhasil mewawancarai salah satu istri pelaku yang membenarkan kejadian tersebut, dan sekarang sedang di urus oleh oleh kepala desa setempat, guna kejelasan hukum pelaku judi togel tersebut.
Kasus tersebut Bermula dari pengembangan salah satu pelaku (RB) yang tertangkap terlebih dahulu yang kemudian oleh petugas di kembangkan ke dua pelaku selanjut nya yang berasal dari satu Desa pojok kecamatan Kwadungan.
“Para Tiga Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. ”
Sampai dengan Berita ini di tayangkan pihak awak media telah meminta informasi Kasar Reskrim POLRES NGAWI melalui sambungan WhatsApp namun masih belum ada informasi lebih lanjut.(Team)
Bersambung.




