close

8 Gram Sabu

Polresta Mojokerto Tangkap 6 Tersangka Narkoba dan Amankan 144,8 Gram Sabu

MPP Mojokerto l  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba selama satu minggu terakir terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis pil double L yang dilaksanakan di Gedung Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto kota, Kamis(13/6/2024).

Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto Iptu Moch Suparlan, S.H, MH menyampaikan dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama seminggu terakhir kita dapatkan 6 tersangka yakni 5 tersangka narkoba dan satunya pil Double L, barang bukti narkotika jenis sabu akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota maupun Polres Kabupaten Mojokerto. “Barang bukti yang diamankan 144,8 gram sabu, 100 butir jenis pil dobel L, 4 unit timbangan elektronik dipakai tersangka untuk memecah sabu, 1 pipet, uang tunai Rp.130 ribu hasil dari penjualan, 3 kendaraan roda dua, 6 unit HP, dan 1 ATM,” terangnya.

Lanjut Suparlan, Enam tersangka yakni, ODC (28), SA (28), YI residivis (47), RD residivis (37), AK residivis (25), NA residivis (30). Dari enam tersangka Empat tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama(narkotika) dan barusan keluar dari penjara. “Nilai ekonomis dari barang bukti sesuai dengan pasar gelap kurang lebih Rp. 173.760.000,- diasumsikan di dunia narkotika jenis sabu per gramnya Rp. 1.200.000,-.
Jadi warga yang terselamatkan kurang lebih 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang pengguna narkoba,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan untuk tersangka ODC, YI dan NA kita sangkakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp.10 milliar. Untuk tersangka AK dan RD kita sangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 milliar dan untuk tersangka SA kita sangkakan pasal 435 sub 436 UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 500 juta.(Ags)

read more