close

Bagaimana Proses Hukumnya

Ternyata Siswi SMKN yang Dicabuli Sekuriti Sorum Mobil Honda Sudah Melahirkan, Bagaimana Proses Hukumnya

MPP Mojokerto | Sungguh tidak memiliki norma kesusilaan seorang guru exstrakulikuler dan berprofesi sebagai sekuriti sorum mobil Honda ternama di Mojokerto diduga telah merusak kehormatan seorang gadis dibawah umur yang masih menuntut pendidikan di tingkat SMK di Wilayah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, saat ini gadis tersebut sudah melahirkan bayi mungil berjenis kelamin perempuan, namun sayangnya proses hukum terhadap pelaku masih kabur dan pelaku masih santai kesana kemari terkesan tidak ada masalah.

Sebut AS (inisial, red) warga Kauman, Bangsal Mojokerto yang kesehariannya bekerja sebagai security dealer Honda Mitra Mandiri Mojokerto dan memiliki kerja sampingan sebagai guru exstra di SMKN di wilayah Mojoanyar diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang siswi di sebuah SMKN wilayah Mojoanyar masih genap berusia 15 tahun, disebuah kamar hotel di kawasan by pas Mojokerto di kisaran bulan September 2023 lalu.

Hari berganti hari tidak terasa ibarat bangkai di simpan rapat namun tercium juga, begitu juga dengan kondisi perut Bunga yang semakin hari semakin menampakkan kehamilannya dan pada akhirnya orang tua Bunga mengetahui dan melaporkan AS di Polres Kota Mojokerto dengan bukti lapor Polisi Nomor LP.B/34/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Maret 2024.

Menurut Sari yaitu ibu korban sebelum melaporkan AS ke Unit PPA Polresta Mojokerto, dirinya sudh berupaya mencari jalan kekeluargaan dengan pihak keluarga AS, namun apa yang didapat oleh Sari adalah sikap dari keluarga AS yang menunjukkan tidak ada tanggung jawabnya, padahal perlu diketahui bahwa status AS juga sudah memiliki Istri dan anak.

“saya sangat kecewa dan malu mas kok seakan akan anak saya ini anak nakal, padahal kalau melihat bukti chat wa nya anak saya dirayu rayu dan diajak hubungan di Hotel, bahkan AS janji akan menikahi anak saya” ungkap Sari.

Atas laporan orang tua korban pihak PPA Polresta Mojokerto beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada AS namun AS tidak hadir, dan pada 5/4/2024 AS dengan didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan dari Unit PPA Polresta Mojokerto. Dan sampai hari ini diperkirakan sudah 42 hari setelah diperiksa belum ada kejelasan status AS dan AS juga masih berlenggang, sementara Bunga harus menanggung beban lahiran anak perempuan.

Kejadian memilukan tersebut pun memantik respon banyak pihak, tak terkecuali anggota DPD RI terpilih asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Secara tegas, ia mengungkapkan keprihatinan maraknya kasus perempuan dihamili secara tidak bertanggung jawab, bahkan tak sedikit yang ternyata korban perkosaan.

“Menyikapi semua peristiwa atau kasus tersebut, masyarakat tidak boleh menyudutkan perempuan yang mana dalam hal ini adalah korban. Sepenuhnya kita semua harus memposisikan laki-laki yang menghamili atau melakukan tindakan asusila adalah pelaku. Jadi stop menyebut istilah suka sama suka atau menyalahkan perempuan karena kurang bisa menjaga diri dan sebagainya.” tuturnya.

“Dengan menempatkan perempuan, apalagi dibawah umur sebagai korban, maka setidaknya mereka mendapatkan support atau dukungan penguatan mental di tengah trauma dan segala problem psikis yang mereka alami. Hamil tanpa hubungan pernikahan, tentu beban yang sangat besar bagi seorang calon ibu. Mereka bukan hanya tertekan memikirkan masa depan dirinya sendiri, tapi juga anak yang kelak dilahirkannya. Belum lagi beban eksternal yang mana mereka memikirkan stigma masyarakat terhadapnya dan keluarganya.” ungkapnya.

Ning Lia, sapaan akrab aktivis yang pernah menulis buku tentang resiliensi korban pelecehan seksual tersebut, kemudian menyinggung penegakan UU Perlindungan Anak menambahkan.

“Atas dasar suka sama suka” tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya. Jika anak ini telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut lelaki tersebut di kemudian hari, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.” imbuhnya (Redaksi)

read more