MPP SIDOARJO | Banyaknya pelaku dumping (pembuangan) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke media lingkungan hidup, maka perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perbuatan dumping (pembuangan) limbah akan menimbulkan dampak secara langsung terhadap lingkungan itu sendiri atau dampak terhadap ekosistem dan hayati serta dampak gangguan terhadap kesehatan manusia. Dengan terjadinya tindak pidana tersebut, maka lembaga penegak hukum pidana dalam hal ini Kepolisian daerah Jawa Timur khususnya Polres Sidoarjo harus tegas dalam menegakan hukum pidana terhadap pelaku dumping (pembuangan) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Narasi tersebut mengingatkan kepada peristiwa dikisaran Juli 2023 yang lalu, yang mana PT. Fuboru Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi dapat dipidanakan dengan membuang limbah yang dihasilkan dari perusahaannya di kawasan Exit jalan Tol lama Porong Sidoarjo Jawa Timur.
Fakta ini telah diungkap oleh lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Yaskum Jatim beberapa waktu yang lalu, Agung Suyatno selalu Ketua LSM Yaskum Jatim saat memberikan keterangan kepada putrapena.com beberapa waktu yang lalu tampak kecewa dan hampir putus asa melihat respon APH yang terkesan lamban untuk menyikapi pengaduan nya.
Masih dalam keterangan Agung Suyatno, SH. Dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo, melalui surat balasan dari DLH 21/07/23), pihak DLH Kab. Sidoarjo membenarkan bahwa limbah B3 tersebut milik PT. Fuboru Indonesia yang dihasilkan dari sisa produksi gasket/packing.
“Memang pihak DLH Kab. Sidoarjo sudah melakukan verifikasi kepada PT. Fuboru Indonesia, bahkan PT. Fuboru Indonesia sendiri mengakui bahwa limbah B3 tersebut sisa hasil produksi gasket/packing. Bahkan pihak PT. Fuboru Indonesia sudah melakukan pembersihan di exit tol porong lama, dan bekerja sama dengan pihak trasnportir PT. Prasdha Pamunah Limbah Industri serta pihak ending atau pemusnah dari PT. Dowa Echo System Indonesia (DESI)” ujarnya.
Lanjut komentar Ketua Yaskum Jatim, Meskipun pihak DLH Sidoarjo sudah melakukan verifikasi kepada PT. Fuboru Indonesia, sebaliknya PT. Fuboru Indonesia sudah melakukan pembersihan dengan bekerjasama kepada pihak ketiga yaitu PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri sebagai transporter, dan PT. Dowa Echo System Indonesia selaku pemusnah namun semua itu tetap tidak bisa menggugurkan sanksi pidananya dan juga sanksi adminitrasinya. (red).
