MPP Sidoarjo | Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang berlokasi di Juwet Kenongo sampai Kesambi Kecamatan Porong terdapat beberapa kejanggalan.
Wartawan putrapena.com yang melakukan investigasi langsung di lokasi proyek menemukan beberapa fakta, diantaranya para pekerja tidak di lengkapi K3 yang sesuai standart,tanpa menggunakan molen pengaduk dan juga papan informasi kegiatan.

Dari hasil temuan tersebut, Naryo dari LSM Seven GAB mengatakan, semestinya setiap kegiatan proyek harus ada papan namanya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan tentunya telah tercantum dalam fakta integritas sebelum proyek di laksanakan rekanan.
Dimana lanjut Naryo, isi papan kegiatan itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak adanya papan nama proyek tersebut bukan hanya menabrak Peraturan Presiden. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, molen sangat vital kebutuhannya untuk menghasilkan campuran pasir dan semen agar bisa teraduk rata guna menghasilkan.Kalau item item itu tidak ada,bisa di indikasi proyek ini siluman”,ujar Naryo.
