MPP MOJOKERTO | Bukannya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh warga di dusunnya, malah sebaliknya warga yang vokal menyalurkan aspirasinya digebukin ramai-ramai bagai preman pasar dan setelah dilaporkan merengek minta damai.
Berawal dari seorang sebut saja Hasan warga Kebonagung kecamatan Puri yang peduli dengan lingkungan karena resahnya warga atas dampak dari Limbah udara dan lainnya yang disebabkan oleh pabrik jelly PT MAC yang berkedudukan di Kebonagung.
Belum diketahui motif yang mendasar dengan apa yang dilakukan oleh Budi Wibowo (51 th) selaku Kepala Dusun Kebonagung bersama anak kandungnya dan 3 orang warga lainnya dengan bringas menghajar Hasan saat Hasan diundang ke kediaman Kasun Budi Wibowo 25/12/2022.
SIMAK JUGA DI : https://www.putrapena.com/2023/01/13/3677/
Berdasarkan LP STBL :B/22 /XII/2022/Jatim/Res.Mjk/Sek.Puri terurai dalam kronologi kejadian bahwa berawal dari Budi Wibowo mengundang Nurhasan, Spd melalui whatsapp untuk berkunjung ke kediamannya untuk membahas perihal Limbah dan Polusi udara yang disebabkan dari Pabrik PT MAC. Dalam situasi pembahasan diduga terdapat selisih paham dan Budi Wibowo mendorong keluar ruang tamu, karena merasa diperlakukan kasar oleh Budi Wibowo, Nurhasan menarik krah baju Budi Wibowo dan kejadian itu diketahui Ikhwan yaitu anak Budi Wibowo.
Masih dalam keterangan laporan, Ikhwan (anaknya Kasun) bersama dengan Budi Wibowo (Kasun, red) bersama-sama memukul korban (Nurhasan, red) dan sempat korban membela diri. Namun peristiwa tidak sampai disitu, dalam situasi korban Nurhasan dikeroyok bapak dan anak ini datang 3 orang yaitu Afid (anaknya kaur kesra), Muhadi (ketua RT), Gecol ( menantu Ketua RT), yang tiba-tiba turut menghajar Nurhasan dan akhibat dikeroyok 5 orang Nurhasan mengalami luka di bagian Kepala dan Muka dan langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Puri pada minggu 25/12/2022.
Proses Hukum atas laporan Nur Hasan sejak bulan Desember 2022 terkesan berputar-putar, bahkan Kasun Budi Wibowo bukannya meminta damai atau kekeluargaan malah melaporkan Nur Hasan ke Polres Mojokerto atas dugaan Penganiayaan, hal ini semakin menarik pasalnya Budi Wibowo dalam proses hukum di Polsek Puri belum selesai kemudian lapor ke Polres mengaku dirinya dan ke 4 orang telah dianiaya oleh seorang Nur Hasan.
Melalui surat undangan dari Kepala Desa Kebonagung kecamatan Puri, Nurhasan di minta hadir pada Rabu 22/3/2023 pukul 09.00 wib untuk dilakukan mediasi dan hasilnya menurut pengacara Nurhasan masih pikir-pikir.
Sementara menurut Nurhasan dalam kesempatan terpisah kepada media ini menyampaikan bahwa terkait permohonan maaf dari para pengeroyok kepada dirinya secara pribadi sesama manusia dirinya maafkan, namun karena menyangkut harga diri dan nama besar keluarganya, Nurhasan sangat mengharapkan masalah ini segera diproses secara hukum yang berlaku. (Agus).
