MPP MOJOKERTO | Pena Rakyat News bersama LPK-RI Yaperma adakan diklat hukum dan jurnalistik di Vila Katon Asri, Pacet, Mojokerto. Kegiatan diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-4. Rabu (23/12/2020).
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari menghadirkan sejumlah pembicara profesional. Seperti Jurnalis senior Abdul Muis, dan perwakilan BPJS ketenaga kerjaan.
Peserta yang hadir berasal dari seluruh biro yang ada di Indonesia . Selain itu hadir, para Pembina dan Pembimbing juga Pimpinan redaksi PRN yang berbagi ilmu dalam pelatihan ini antara lain Pakar Hukum YAPERMA sekaligus Dosen Uniyos Iskandar LaKa, S.H.M.H dan Pimpinan Redaksi Pena Rakyat News Samsul, S.H.
Bapak Iskandar Laka menjelaskan dalam kesempatan pertama menyampaikan soal dasar penulisan dalam suatu kasus, harus bisa membedakan antara status tersangka dan terdakwa kadang dalam penulisannya antara tersangka dan terdakwa salah menulisnya tersangka dan terdakwa beda dalam tahap pemberkasan, status yang disandang tersangka. Jika sudah memasuki persidangan dan yang bersangkutan sudah didakwa dalam pengadilan, menjadi terdakwa. Jika sudah putusan, sudah menjadi terpidana. Jelas Iskandar Laka.
Ditambahkan oleh Penasehat Hukum PRN memberikan wacana terkait Standart Karya Jurnalistik berbasis kompetensi dan penulisan harus sesuai dengan kaedah-kaedah jurnalistik. (Siti.SANTOSO)
