MPP Sumenep | Atnawi adalah salah satu bakal calon kepala desa Badur yang mengalami diskriminasi, yang diisukan oleh sekelompok orang didalam pemberitaan bahwa salah satu persyaratan sebagai Bacalon Pilkades 2021, surat keterangan Kesehatan dari RSUD Dr. H.Moh. Anwar Sumenep diduga palsu.
Dalam pemberitaan tersebut menjelaskan bahwa, surat keterangan kesehatan yang di ajukan oleh Atnawi ke panitia Pilkades diisukan palsu, bahwa tes cek-up kesehatan keluar tahun 2014. Dan isu tersebut diiyakan oleh Wakil Ketua panitia Moh. Amin.
Dari isu tersebut yang di tuangkan dalam pemberitaan dibantah keras oleh Ach Supyadi SH MH (kuasa hukum Atnawi) dalam jumpa pers yang digelar, bahwa isu pemalsuan keterangan kesehatan tidak benar adanya, Minggu malam 06/06/2021.
“Memang, Klein kami (Atnawi) tahun 2014 pernah mencalonkan diri sebagai Kades di Desa Badur, tapi pada Pilkades 2021 klien kami berencana juga mendaftarkan diri sebagai Bacalon Pilkades dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep tahun 2021,” ucap Ach Supyadi SH MH.
Ach Supyadi SH, MH, menyanggah bahwa isu tersebut yang disebarkan dalam pemberitaan adalah “SALAH” yang dibuktikan dengan surat keterangan tes cek-up yang dikeluarkan dari RSUD Sumenep pertanggal 10 April 2021 , dan legalisir pertanggal 14 April 2021.
Dalam menyikapi Isu yang disebarkan di pemberitaan di media online itu, Ach Supyadi SH MH, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai sebagai diskriminasi yang merugikan kliennya sebagai Bacalon Pilkades tahun 2021 di Desa Badur, maka dari itu Ach Supyadi SH MH, akan bertindak tegas dan membawa pihak-pihak terkait yang terlibat persoalan tersebut ke proses hukum yang berlaku.
“Saya tidak main-main, persoalan ini akan kami tindak lanjut ke rana-hukum, dengan bukti yang sudah di kantongi, dalam satu atau dua hari lagi akan kami laporkan pihak-pihak terkait yang terlibat ke pihak yang berwajib, yaitu POLRES Sumenep,” tegasnya. (Hendro)
