MPP MOJOKERTO | Menjamurnya galian C Diduga Ilegal diwilayah hukum Polres Mojokerto karena kurang tegasnya aparat dalam menindak pelanggaran hukum galian C yang diduga ilegal sehingga terkesan tidak ada jeranya dari pengusaha tambang, untuk merusak alam (persawahan) dari lahan satu ke lahan lainya.
Pengusaha galian C yang diduga juga sebagai Kepala Desa berinisial (JPG) ini dengan bebas mengeruk tanah pertanian Desa Mendek Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Dari pantauan awak media Kamis (27/06/2024) pukul 10,30 Wib tampak dengan jelas beberapa armada damp truk mengantri untuk muatan sertu, terlihat satu alat berat ( bego) warna orenge di lokasi tambang yang diduga milik JPG.
Bersumber dari keterangan warga Mendeg yang tidak mau di sebut namanya dia merasakan kekhawatirannya akan terjadi longsor bila tambang tersebut dibiarkan di wilayahnya.
“Pasalnya dapat di pastikan, kebiasaan dari pengusaha galian setelah selesai pengusaha tidak melakukan reklamasi atau pemulihan keadaan semula, sehingga akan menjadi kerusakan alam dan bahkan tidak sedikit bekas lubang galian yang dapat menghilangkan nyawa orang karena longsor atau tercebur genangan air dari bekas galian C,” ungkapnya.
Mengacu pada UU no 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, UU no 41/1999 tentang kehutanan, UU no, 32/ 2009 tentang lingkungan hidup dan masing masing turunanya. Pemulihan bekas tambang dimaksudkan untuk mendapatkan bentang alam (lanskap) yang aman, stabil terhadap erosi, banjir, dan persoalan alam lainya.
Selain itu kondisi lahan juga diharapkan dapat di manfaatkan kembali sesuai peruntukannya. ( Produktif) dan pemulihan di lakukan sesuai dengan potensi alam yang terintegrasi dengan ekosistem sekitarnya agar dapat memenuhi keinginan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.(Ags)

