close

Gugatan Sederhana

Sidang Perdana ‘Gugatan Sederhana’ RT vs Bayan Mulyoagung di PN Bojonegoro

MPP BOJONEGORO | Buntut dari dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Kaur Umum desa Mulyoagung Kecamatan Balen Bojonegoro dan indikasi keikutsertaan mantan kepala desa Mulyoagung dengan memalsukan stempel RT (Rukun Tetangga) berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bojonegoro. 15/6/20.

Gugatan Sederhana yang dilayangkan kuasa hokum dari Penggugat Agus Triono  selaku ketua RT 06 Rw 02 dusun Kromang desa Mulyoagung Bojonegoro tertanggal 4 juni 2020 telah menggugat Agus Ariyanto selaku Kaur Umum desa Mulyoagung yang diduga telah merugikan penggugat dengan menyalahgunakan wewenang dan dugaan pemalsuan stempel RT untuk kepentingan pelolosan rencana pembangunan tower di dusun Kromang, dan menggugat Sujartiknan, S.Sos mantan kepala desa Mulyoagung yang diduga memiliki pengaruh besar atas yang dilakukan oleh Kaur Umum, hari ini memasuki sidang perdana di PN Bojonegoro.

Terlihat dalam persidangan yang hadir Penggugat bersama dengan tim Kuasa Hukum dari Zara Ardi Putra & Partners yang diwakili Zara Ardi Putra, S.H dan Eka Rahayu, S.H. sedangkan dari tergugat tampak hanya Agus Ariyanto yang selalu didampingi anggota polisi PR (inisial) sedangkan tergugat 2 yaitu Sujartiknan tidak tampak hadir.

Dalam sidang perdana Gugatan sederhana ini muncul pertanyaan kepada Tergugat 1 ‘apakah ada kesepakatan damai dari perkara ini ?’ dengan tegas tergugat 1 menjawab “Sudah”,

Namun hal ini menjadi menarik pasalnya dibantah oleh tim kuasa hokum dari penggugat, menurut Zara Ardi Putra, S.H. upaya pernyataan perdamaian yang sudah dibuat hanya untuk pribadi antara Agus Triono dan Agus Ariyanto, namun kaitannya dengan proses hokum yang sudah berjalan baik perdata dan atau pidana masih belum ada pernyataan perdamaian.

Melihat persoalan ini semakin merumit Pihak Hakim memutuskan menunda persidangan minggu depan tanggal 22 juni 2020v dengan tetap menghadirkan tergugat 2 Sujartiknan, S.Sos. (Gunari).

read more