close

Jakarta

AWDI Minta Dewan Pers Tinjau Ulang Perkara Media CMN dan SPBU Agar Diselesaikan cara Sengketa Pers

Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin Syamsu, saat Konferensi Pers, Senin (28/7/2025)

MPP Jakarta | Jakarta – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) meminta Dewan Pers untuk meninjau ulang keputusan terkait sengketa pemberitaan Media CMN dengan pelapor DS alias AY. AWDI menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat oleh Pemimpin Redaksi Media CMN, I Putu S, adalah produk jurnalistik murni yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Ketua DPP AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, menegaskan bahwa wartawan yang telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami melihat bahwa saudara I Putu S telah melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional. Karya jurnalistiknya memuat kepentingan umum dan sudah melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Wartawan seperti ini harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Budi Wahyudin Syamsu, Senin (28/7/2025).

Perkara ini bermula dari terbitnya berita di Media CMN berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” pada 11 April 2024. Berita tersebut mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan pembangunan di sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana, Bali, termasuk adanya dugaan pelanggaran tata ruang.

Pemberitaan itu mendapat protes dari AY melalui kuasa hukumnya, Bambang Suarso, SH dari kantor Great Lawyer. Somasi pertama dikirim pada 25 April 2024 dan telah dijawab secara kooperatif oleh Media CMN melalui Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia. Namun, pelapor kembali mengirimkan somasi kedua yang juga dijawab oleh Media CMN.

Merasa tidak puas, AY kemudian melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Jembrana dan Dewan Pers. Dewan Pers pun memanggil I Putu S untuk menghadiri klarifikasi pada 29 Mei 2024 di Truntum Kuta Hotel Bali.

Dalam klarifikasi tersebut, Dewan Pers menerima aduan adanya komunikasi antara pelapor dan teradu di luar konteks jurnalistik. Pelapor juga mengaku merasa terganggu sehingga memblokir akun WhatsApp teradu. Menurut pelapor, tiga hari setelah itu, berita yang diadukan tayang di Media CMN.

Pada 5 Juli 2024, Dewan Pers menerbitkan surat bernomor 592/DP/K/VI/2024 yang menyatakan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan Undang-Undang Pers, karena dianggap bukan untuk kepentingan umum.

Namun, DPP AWDI yang merupakan bagian dari Majelis Pers Independen melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, AWDI menemukan bahwa:

Pemberitaan Media CMN berangkat dari temuan warga berinisial IWD yang memprotes pembangunan SPBU dan dugaan pelanggaran aturan jarak sempadan sungai.

I Putu S telah melakukan konfirmasi kepada narasumber, instansi pemerintah daerah Jembrana, Dinas PUPR, BPKAD, termasuk pihak SPBU atau pelapor sebelum berita tayang.

Pemberitaan tersebut mendapat dukungan fakta di lapangan, dimana berikutnya terjadi aksi demo perwakilan warga Kelurahan Pendem di SPBU tersebut, dan dilakukan mediasi di DPRD Kabupaten Jembrana.

Berita tersebut memuat kepentingan publik terkait dugaan pelanggaran aturan sempadan sungai, juga tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa ada potensi pelanggaran lingkungan dan aturan sempadan sungai. Jurnalis yang memberitakan hal ini justru sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika produk jurnalistik ini langsung dibawa ke ranah pidana, itu sama saja mematikan kebebasan pers,” ujar Budi Wahyudin.

AWDI juga menegaskan bahwa I Putu S tidak melakukan pemerasan, ataupun pencemaran nama baik pribadi. Judul berita yang digunakan, memang bersifat provokatif untuk menarik perhatian pembaca, namun tetap dalam koridor jurnalistik.

Dalam surat resmi bernomor 140/INV./DPP/AWDI/BL/VII/2024 yang dikirimkan ke Ketua Dewan Pers, AWDI kemudian meminta agar sengketa ini ditinjau ulang dan ditangguhkan dari proses hukum hingga ada kejelasan.

“Kami berharap Dewan Pers bertindak arif dan bijaksana. Sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke polisi. Wartawan yang bekerja sesuai aturan harus mendapatkan perlindungan, bukan kriminalisasi,” tegas Budi Wahyudin.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kabid Humas Mabes Polri, Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kapolres Jembrana, dan Kejaksaan Negeri Jembrana, serta Ketua Pengadilan Negeri Jembrana.

AWDI juga mengingatkan bahwa Pasal 8, Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Produk jurnalistik yang sah juga dikecualikan dari jeratan UU ITE.

“Jika kita membiarkan kriminalisasi wartawan terjadi, maka kebebasan pers akan terancam. Ini bukan hanya soal I Putu Suardana atau Media CMN, ini soal masa depan pers Indonesia,” tutup Ketua AWDI.(red)

read more

FWJI: Kekerasan 5 Wartawan Sebuah Ancaman Keamanan Negara

MPP JAKARTA |  Dalam keterangan rilis resmi DPP FWJ (Forum Wartawan Jakarta) Indonesia meminta Kapolri diharapkan beri perhatian khusus penganiayaan 5 wartawan di Surabaya. Menurut FWJI, hal itu menjadi Preseden buruk pasca tragedi jurnalis Tempo yang menjadi sebuah ancaman keamanan negara.

Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap peristiwa penganiayaan brutal yang dilakukan belasan orang terhadap lima wartawan di Surabaya, Jumat (24/01/2023).

Pasalnya, tindakan ala ‘preman’ terjadi saat kelima wartawan bertugas meliput rencana penyegelan Diskotek Ibiza Club di Surabaya. Pelaku mengaku dari salah satu Ormas. Kelima korban pun sudah melaporkan ke Polresta Surabaya. Kini, rekan-rekan wartawan menunggu perkembangan penanganan.

“Kita berharap ada atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kejadian di Surabaya ini. Jangan sampai preseden buruk seperti ini terus terulang di Surabaya. Sebelumnya juga terjadi tragedi wartawan Tempo dianiaya saat meliput kasus pajak yang diusut KPK,” kata Ketua Umum FWJI Mustofa Hadi Karya alias Opan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip LensaIndonesia.com, Selasa (24/01/2023).

FWJI, lanjut Opan, optimistis Jenderal Listyo memberikan perhatian ekstra untuk penganiayaan lima wartawan di kota terbesar setelah Jakarta itu.

Kelima korban yaitu, jurnalis foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Didik Suhartono dan darir Inews.com Ali Masduki, reporter Inews Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com M Rofik.

“FWJI optimistis, karena Kapolri di mata wartawan selain humanis juga sangat responsif terhadap masalah perlindungan keamanan tugas wartawan di lapangan, sebagaimana yang diamanahkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Opan didampingi Dewan Penasihan FWJI, Joko Irianto Hamid.

Opan menegaskan, konsideran UU No 40 Tahun 1999, poin (c) menyebutkan, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Dalam UU pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sudah jadi rahasia umum bahwa tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, termasuk harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Karena itu, FWJI sangat mengutuk keras kejadian itu. Apalagi, kalau sampai ada pihak-pihak yang mendalangi, dan para pelaku hanya orang-orang suruhan, jelas hal itu kami sebut Negara sudah tidak lagi aman,” tegas Opan.

FWJI juga menyesalkan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu dilakukan sampai belasan orang, Jumat (20/01/2023) itu. Apalagi, itikat melakukan penghalangan tugas wartawan sudah terasa saat seorang perempuan “Miss X” menawarkan para wartawan bertemu seseorang bernama Wahyu di Diskotik Ibiza Club.

Padahal, tujuan kelima wartawan sudah jelas meliput kedatangan petugas dari Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) di Gedung Andika Plasa, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, pada Jumat itu (20/01/2023). Terkait info yang diterima wartawan, petugas itu akan melakukan penyegelan lantaran manajemen diskotik diduga melanggar ketertiban.

“Beruntung, wartawan menolak. Sehingga, dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tidak tertutup kemungkinan wartawan dijerumuskan dengan jebakan memberikan suap untuk tidak memberitakan suatu fakta,” tutur Opan.

“Sebagai korban penganiayaan, rekan-rekan wartawan itu juga sudah melakukan visum, selain melaporkan peristiwa. Tindakan melanggar pidana penganiayaan sudah jelas, dan diatur Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 jika luka ringan. Jika luka berat sampai berat, ancaman penjara selama-lamanya lima tahun,” jelas Opan.

Sebagaimana diberitakan, kejadian bermula dari kelima wartawan berniat mewawancarai secara “doorstop” petugas Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) saat mendatangi Diskotek Ibiza. Ini terkait sanksi penyegelan lantaran diduga terjadi pelanggaran ketertiban.

Para wartawan setelah menyanggong di depan lift gedung –biasa digunakan pengunjung diskotek–, kemudian pindah ke warung kopi (Warkop) di seberang jalan, persis dengan gedung diskotek. Seketika itu, datang seorang perempuan dari gedung diskotek, menghampiri kelima wartawan.

Menurut Anggada, perempuan itu bersikap kurang bersahabat, dan minta supaya para wartawan naik lantai 5 gedung diskotek, untuk bertemu seorang bernama Wahyu.

“Kami menolak, karena hanya ingin mewawancarai kedua petugas dari kantor dinas. Penolakan disampaikan Rofik,” kata Anggadia.

Penolakan itu membuat si perempuan tersinggung. “Dia marah-marah. Kami disebut arogan, karena menolak pemintaan naik ke lantai 5,” tambah Anggadia.

Tawaran untuk bertemu Wahyu di lantai 5, kembali dilakukan si perempuan, saat ketiga reporter menyanggong di depan lift. Tawaran kembali ditolak, dan wartawan bersikukuh ingin mewawancarai hasil pertemuan petugas dari kedua dinas tadi dengan pihak Ibioza.

Kemudian, ketiga reporter pindah tempat, menghampiri dua jurnalis foto yang menunggu di Warkop. Di saat inilah, Rofik mengaku diprovokasi perempuan tadi hingga terjadi adu argumentasi keras. Lantas, perempuan itu berteriak-teriak hingga keluar belasan orang dari dalam gedung diskotek. Mereka berhamburan menghampiri kelima wartawan.

Empat orang di antaranya menyerang dan memukul wajah dan badan Rofik. Mereka saling melayangkan tendangan ke tubuh Rofik. Bahkan, Rofik juga dilempar kursi plastik.

Melihat Rofik dikeroyok, Didik yang jurnalis foto Antara dengan spontan ingin memotret kejadian. Beberapa oknum Ormas itu langsung menghentikan niat Didik. Salah satu pelaku menutup lensa kamera Didik dengan tangannya. Didik dipaksa tidak memotret.

Merasa terintimidasi, Didik buru-buru memasukkan kameranya ke dalam tas. Didik saat duduk di atas motornya, masih saja ditendang dan dipukul dengan helm.

“Mas Didik ditendang di bagian kaki kanan dan dipukul helm mengenai tangan kanan,” ungkap Anggadia.

Jumlah oknum massa Ormas terus bertambah. Pukul 15.20 WIB, lima wartawan korban ini terpaksa membatalkan meliput penyegelan Diskotek Ibiza. Mereka meninggalkan lokasi menuju Polresta Surabaya, dan mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan sebagi korban penganiayaan.

Rofik mengaku tidak asing dengan beberapa orang yang melakukan pengeroyokan. Bahkan kata Rofik, salah satu orang dari belasan anggota ormas tersebut pernah menelponnya dan mengaku sebagai Ormas Pemuda Pancasila.

“Salah satunya oknum anggota Pemuda Pancasila. Pernah telepon saya mengaku anggota Pemuda Pancasila. Tapi saya lupa namanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Polsekta Tegalsari Surabaya menangkap seorang warga Dukuh Kupang Surabaya, yakni SL. Pria berusia 33 tahun ini diamankan karena terbukti mengonsumsi ineks. SL mengaku membeli ineks di pengedar dalam Diskotek Ibiza.

SL yang diciduk pada 3 Januari 2023, belakangan setelah perkaranya dikembangkan ternyata juga pengonsumsi sabu. Dari tempat indekosnya, Unit Reskrim Polsekta ini mengamankan 6 paket sabu berisi total 1,85 gram.

Diketahui, Ika atau Rebecca –dijuluki “mami freelace”– ditangkap Timsus Sat Narkoba Polresta Surabaya. Ika diamankan dari sebuah apartemen di Surabaya. Polisi menyita barang bukti ineks sisa penjualannya, pada Selasa (10/01/2023).

Ika ternyata isteri salah satu DJ (Disk Jockey) di Ibiza. Ika disebut-sebut penyuplai Ineks di Diskotek Ibiza.

“Dugaan peredaran Narkoba di Ibiza masih penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Tegalsari AKP Mardji Wibowo, melengkapi keterangan Kapolseknya, Kompol Imam Mustolih, Minggu (15/01/2023).

sumber : Humas FWJI

read more
1 2
Page 1 of 2