close

Jember

Diberitakan Terkait Kades Menyewakan Bengkok Kaur, Wartawan Atensinews Dijebak Dugaan Pemerasan

Foto sxklusif Samsul, SH.,CPM dan Kades Agus Salim

MPP JEMBER | Sungguh bukan seorang figur pemimpin yang dapat ditauladani, sudah menyewakan bengkok jatak kaur dan yang bersangkutan tidak diberikan hasil sewanya, malah terdapat dugaan adanya rekayasa dalam perjanjian sewa bengkok dengan pihak ke tiga dan parahnya lagi diberitakan oleh wartawan malah wartawannya di jebak dengan tuduhan dugaan pemerasan.

Nasib sial ini terjadi terhadap wartawan senior dari atensinews.com yaitu Wakil Pimpinan Redaksi ER warga Jember. ER telah mendapatkan pengaduan dari salah satu kaur pemerintahan desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember yang tidak bersedia disebut namanya, dalam pengaduan tersebut sangat jelas dan disertai bukti-bukti otentik terkait kelakuan Ir. Agus Salim selaku Kepala Desa Pancakarya yang telah menggadaikan atau menyewakan tanah bengkok kaur tersebut kepada pihak lain yaitu saudara Ir. Eri Warman (sesuai dengan bukti surat perjanjian).

Hal senada disampaikan oleh Teguh yang tak lain adalah saudara ER, Kepada putrapena.com dan beberapa media lain yang saat itu menemui Teguh menceritakan kesialan saudaranya yaitu ER seraya menunjukkan bukti-bukti dugaan penyimpangan sang kades Pancakarya.

Saat itu Teguh telah ditemui oleh ER di wilayah Jember dalam posisi ER telah menghindar dari jebakan Kades Agus Salim. Diceritakan oleh Teguh bahwa saudaranya menghindar dikarenakan ulah licik Kades Pancakarya yang bermaksud menjebak menggunakan Reskrim Polres Jember saat terjadi kesepakatan kemitraan antara redaksi atensinews dengan Kades Pancakarya di kediaman ER.

Kurang dipahami apa maksud dari Kades Pancakarya, pasalnya pihak redaksi atensinews.com juga sudah menuruti permintaan dari kades untuk menurunkan berita dan sepakat melalui surat permohonan kerja sama iklan untuk bermitra kedepannya dan kesepakatan kemitraan melalui surat itu juga langsung dengan Notatema Ziliwu, S.Pd selaku Pimpinan Redaksi atensinews.com tapi mengapa setelah ada kesepakatan ER kok langsung di gruduk oleh beberapa anggota Reskrim Polres Jember, ini kan namanya diskriminalisasi. Tegas Teguh.

Masih dalam keterangan Teguh, selang sehari setelah kejadian datanglah orang yang mengaku dari LSM Komite Investigasi Negara (KIN-RI) cabang Jember bernama Nurul Huda dan Agus Sakera yang langsung menawarkan penyelesaian atau mencabut perkara dengan syarat harus masalah ini dikuasakan kepada dirinya, dikarenakan pihak keluarga ER ingin masalah ini tidak berkepanjangan maka masalah ini dikuasakan kepada LSM KIN-RI dengan biaya 2,5 juta.

“Kami Pikir dengan dikuasakan masalah menjadi lebih ringan mas, kok malah sebaliknya keluarga kami ditekan habis-habisan oleh 2 LSM tersebut dan meminta uang lagi 30 juta yang katanya dibuat untuk mencabut perkara di Reskrim Polres Jember, apa benar mencabut perkara itu sampai 30 juta mas. Dan karena kami juga merasa diperas oleh LSM tersebut, kesepakatan keluarga untuk mencabut kuasa yang diberikan kepada Nurul Huda dan Agus Sakera dan memberikan kuasa baru kepada Samsul, SH.CPM. dari Aulian Law Firm” Pungkas Teguh seraya menunjukkan bukti rekaman saat LSM KIN-RI datang kerumah meminta uang.

Dikantor Desa Pancakarya, Kades Agus ketika disinggung terkait penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polres Jember tersebut, apakah anggota Polres Jember tersebut melakukan penggerebekan atas dasar pengaduan atau laporan polisi, dan Kades Agus menjelaskan bahwa penangkapan atau upaya OTT tersebut berdasarkan laporannya.

“Upaya OTT yang dilakukan oleh anggota Polres Jember kepada ER tersebut atas dasar laporan polisi yang saya lakukan mas, dan saya sampai tega melaporkan Erwin karena saya merasa tidak dihargai sebagai Kades. bahkan saya sudah berupaya untuk membujuk Erwin agar berita tersebut dihapus malah tidak dihiraukan mas” ungkap Kades Agus

Ketika awak media mengklarifikasi terkait kebenaran tanah kas desa yang haknya perangkat desa tidak diberikan, dia membantah dengan dalil bahwa apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku.

“Saya tidak memberikan tanah kas desa yang mana haknya perangkat desa kan sudah jelas peruntukannya yaitu untuk kepentingan desa, yang mana sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku mas”. tuturnya

Ironisnya lagi ketika awak media meluruskan terkait Permendagri No. 26 Tahun 1992, yaitu istilah atau nomenklatur tanah bengkok diubah menjadi  Tanah Kas Desa. Sehingga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam UU No.6 Tahun 2014, tanah kas desa dapat diartikan sama dengan tanah bengkok.

Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada seorang pejabat desa selama ia menjabat jabatan tersebut, seperti Kades dan Perangkat Desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Akan tetapi hal tersebut disalah artikan oleh Kepala Desa Pancakarya, Kec. Anjung, Kab. Jember, pasalnya Mokh Agus Salim mengatakan bahwa Tanah Kas Desa tersebut tidak semestinya diberikan kepada perangkat desa sebagai bentuk gaji, karena desa juga banyak kegiatan yang memerlukan biaya.

Lebih jauh saat komfirmasi kepada Samsul, SH.,CPM. Dirinya menyampaikan bahwa sama sekali pihaknya tidak akan memaksa kades Agus Salim untuk mencabut laporannya silahkan dilanjutkan, namun pihak kami juga akan melaporkan Kades Agus Salim dalam 2 perkara yaitu Dugaan Pemerasan melalui pihak LSM dan terdapat dugaan tanda tangan dan saksi palsu dalam surat perjanjian sewa tanah bengkok.

“ saya tidak main-main mas saya yakin pihak Polres Jember tidak seperti itu tapi tetap kami akan kordinasi dengan pihak Reskrim terkait rekaman itu, dan ini Kades juga ingkar janji kepada kami yang katanya mau mencabut laporan dan meminta maaf ke keluarga ER juga omon-omon saja” Tegas Samsul. (red).

read more