MPP MOJOKERTO | Dengan tegas larangan untuk memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa di lingkungan pendidikan terasa tidak membuat jera bagi pihak sekolah dan distributor untuk tetap menjual belikan buku LKS dan mengeruk keuntungan berlabel pendidikan, toko jajanan anak-anak dan toko Roti pun jadi sasaran transaksi rahasia jual beli buku LKS.
Tanpa ijin penjualan buku pelajaran dan alat ajar beberapa toko di wilayah kecamatan Puri tepatnya di dusun Sambiroto dan Sumbergirang terpantau awak media putrapena.com telah menjual berbagai jenis buku LKS setingkat pendidikan SD (Sekolah Dasar).
Bambang selaku penjual sekaligus pemilik Toko DANOF menuturkan semua tata cara penjualan buku LKS yang sudah di atur oleh pihak SDN Sumbergirang 1 dan 2 dan pihak Distributor buku, salah satu contoh tata cara penjualan buku LKS di Toko DANOF yaitu pembeli harus siswa SDN Sumbergirang 1 dan 2, ke dua siswa yang sudah membeli didata oleh penjual (Bambang, red) dan dilaporkan kepada pihak sekolah.
Dapat dipastikan buku yang dijual di Toko Roti milik Bambang laris manis, pasalnya walaupun wali murid keberatan tetap akan membeli buku LKS yang sudah ditentukan, pasalnya apabila siswa tidak membeli bakal tertinggal nilai hariannya karena semua tugas pelajaran menggunakan LKS tersebut. Dan keuntungan dari praktik jual beli LKS ‘ ilegal’ ini berpihak kepada Kepala sekolah dan sedikit prosentase kepada pemilik toko.
Lalu dikemanakan dana BOS bagi siswa dari pemerintah? bukankah dana BOS tersebut diperuntukkan untuk menunjang sarana dan prasarana peserta didik.
Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
“:…. pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan”
Begitu juga dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12a disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang : “menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah” penggalan statement Samsul, SH. dipemberitaan terkait LKS SDN Mlaten. (Ags)
