MPP SIDOARJO | Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subaidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung awak media putrapena.com saat melakukan pengisian bensin di SPBU 54.612.xx Ketegan, pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan truk roda 6 tersebut bernopol W 975x NB,/ W 963x YT dengan diatasnya ditutup kain terpal coklat tua sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU.
Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif truck bernopol W 975x NB yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, di stand meter pompa menunjukkan pembelian harga Rp, 900,000,- dengan jumlah 132,37 Liter, setelah kami pastikan bahwa tabung Bulk per bulk nya 1 ton dan didalam bak truk terdapat 4 bulk ukuran sama yang berada diatas Bak truck W 978x NB yang diisi BBM dialirkan lagi ke tabung bak yang ada diatas truck dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On- Of di dekat stir truck tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh SBR (inisial, red) salah satu sopir truck, dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama Roni dan saya bekerja sebagai sopir truck sejak tanggal 4 Januari 2023, terkait pengisian SBR isi penuh tandon BULK yang ada dibak menempel diatas truck kurang lebih jumlahnya 4 ton, dan pengambilan BBM untuk hari ini 2 kali sebelumnya sore hari sudah ambil tapi belum selesai dan dilanjut malam ini. Pungkas SBR.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi :
Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali.(ris/red)
