close

Kades Menang

Empat Tahun Warga Menunggu Pelunasan Jual Sawahnya, Ternyata Kades Diduga Terima Banyak

MPP MOJOKERTO | Merasa terabaikan setelah menunggu 4 tahun atas proses jual beli tanah sawah milik 27 warga Wonodadi Kutorejo yang dibeli oleh Warga Madura, saat ini 21 pemilik SHM yang hanya menerima Down payment (DP) dan saat itu dijanjikan pelunasan dalam 60 hari menuntut pembeli untuk melunasi dan atau membatalkan proses jual beli.

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada Jumat 23/5/25 puluhan warga berkumpul di kediaman Budi Kepala Dusun Muteran bertujuan membahas langkah kedepan atas dugaan wan prestasi yang dilakukan oleh Pembeli tanah sawah warga yang tidak kunjung ada pelunasan sejak tahun 2020.

Dalam keterangan warga dan para ahli waris pemilik SHM yang belum mendapatkan pelunasan, merasa dirugikan oleh ulah Pembeli ini, pasalnya para penjual hanya menerima DP saja saat itu dan tidak ada kelanjutan, sementara penjual tidak berani mengelola lahan sawah dikarenakan menunggu pelunasan sampai 4 tahun.

Dari pembicaraan yang semakin memanas Budi selaku Kepala Dusun (Polo) tidak dapat berbuat banyak, pasalnya menurutnya semua sudah ditangani oleh Kuasa Jual dari Pemilik lahan yaitu M Abadil Muklasin dan Kepala Desa Wonodadi MK (inisial,red), dan Kasun Muteran hanya dapat menunjukkan beberapa berkas penting kepada beberapa awak media yang menurutnya berkas tersebut didapat dari Kuasa Hukum Pembeli.

Terdapat hal yang menarik dalam keterangan berkas yang diberikan Kasun Budi, dengan jelas terdapat rincian pembayaran yang sudah pernah dibayarkan oleh Pembeli melalui Kuasa Jual dan Kades Wonodadi. Ternyata menurut keterangan surat rincian yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pembeli dengan jelas dana yang sudah dibayarkan kepada Kuasa Jual sebesar Rp. 2.961.000.000.- dan lebih menarik lagi dana yang diduga sudah diterima Kades MK dengan dalil untuk Bayar SK Waris Rp. 45.000.000.-, untuk bayar Ijin Timbun Sungai Rp. 30.000.000.- dan untuk bayar Riwayat Tanah sebesar Rp. 4.050.000.- sehingga diduga dana masuk kantong Kades sebesar Rp. 79.050.000.-.

Dan yang menjadi ganjalan adalah Pembeli sudah mengeluarkan dana kepada kuasa Jual sebesar Rp. 2.961.000.000,- sementara kalau dilihat harga dari 27 SHM hanya sekitar Rp. 2.775.000.000.- artinya kalau dana tersebut dibayarkan semua mestinya sudah lunas dan tersisa Rp. 186.750.000.-, namun faktanya dari 27 pemilik SHM yang lunas hanya 6 SHM dan 21 Pemilik SHM hanya menerima DP Rp. 690.000.000.- dan masih terdapat sisa kurang sebesar Rp. 1.260.000.000.-.

Sementara menurut Kepala Desa Wonodadi saat menjelaskan didepan anak pembeli dari Madura dan juga selaku direktur PT AGA PANDAWA LIMA yaitu Ainul Yaqin, Kades hanya dengan entengnya meminta agar warga bisa bersabar karena selama 4 tahun ini Pembeli banyak mengalami musibah, dan setelah awak media mendapatkan data dari Kasun Budi dan awak media hendak mengklarifikasi data tersebut kepada Kades MK, Kades MK tidak dapat menemui dengan alasan menunggu cucunya dirumah sakit dan mempersilahkan menaikkan berita.

Dari peristiwa ini tim investigasi akan segera turun untuk memperoleh informasi yang akurat terkait aliran dana yang masuk kepada kuasa jual dan Kades Wonodadi, pasalnya dana Rp. 79.050.000.- yang masuk kepada Kades sudah sesuai peruntukannya dan apakah ada dasar hukumnya, kita simak dalam episode selanjutnya. (sh).

read more