MPP MOJOKERTO | Sungguh diluar dugaan kawan yang terlihat baik sejak kecil hingga usia lanjut tega menipu uang sebesar Rp.260.000.000.- dengan alih alih dapat memasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dan hebatnya berani meninggalkan bukti kwitansi dan surat surat yang dipastikan palsu untuk meyakinkan korban.
Fakta ini viral di Mojokerto yang mana Suwarno seorang pansiunan dari dinas kesehatan dan istrinya Lilik Suprapti seorang pansiunan guru telah merasa tertipu oleh kawan kecilnya yang selama ini berhubungan baik yaitu TYO (inisial, red) warga Sambilawang kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, dengan alih alih TYO dapat memasukkan anak Suwarno sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingungan Pemkab Mojokerto.
Dari keterangan yang disampaikan Suwarno melalui Kuasa Hukumnya Samsul, S.H.,CPM. Dari Kantor Hukum dan Mediator Non-Hakim Aulian Law Firm Sabtu 5/10/2024, dipaparkan bahwa perkara ini telah bergulir di Unit Tipikor Polres Mojokerto dan pihak kepolisian masih bekerja maksimal untuk melakukan pendalaman, penyelidikan dan penyidikan atas perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Laporan Informasi No. LI/298/VII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Juli 2024.
Singkat cerita terkait perkara ini menurut Samsul, bahwa di bulan Juni 2015 TYO yang diduga pelaku ini adalah kawan baik sejak kecil dengan Lilik Suprapti yang tak lain adalah istri dari Suwarno, Terduga pelaku ini datang kerumah kediaman korban di desa Brayung dengan maksud menawarkan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban sebagai PNS di Pemkab Mojokerto, untuk meyainkan korban terduga pelaku yaitu TYO ini mencontohkan anaknya yang katanya sudah berhasil masuk dan meyakinkan pula dengan janji apabila tidak berhasil seluruh uang administrasi akan dikembalikan 100 %.
Singkat cerita menurut Samsul, korban yaitu Suwarno dan Lilik percaya omongan TYO mengingat selama ini hubungan emosionalnya juga baik, dan TYO selama bulan Juni 2015 secara bertahap yaitu empat kali telah meminta uang sebagai administrasi yang total nilainya sebesar Rp.260.000.000.- dan TYO untuk meyakinkan korban juga memberikan tanda terima berupa empat kwitansi yang dibubuhi materai.
Seiring berjalannya waktu dikarenakan korban sudah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, telah menuntut TYO atas kejelasan prosesnya dan lagi-lagi TYO untuk meyakinkan korban telah memberikan surat-surat seperti halnya SK dan id card PNS atas nama anak korban yang terkesan bahwa anak korban telah diterima sebagai PNS di lngkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan alhasil semua surat dan id card yang diberikan adalah Palsu.
Masih dalam keterangan Samsul, melihat fakta ini Suwarno dan Lilik merasa tertipu oleh ulah TYO dan meminta dengan baik-baik uang yang sudah diserahkan kepada TYO, namun sayangnya TYO tidak menepati janjinya dan selalu berkelit dan parahnya lagi seluruh perbuatan dia yang melakukan namun saat diinta kembali uang korban malah melibatkan GS (inisial) dan S (inisial) warga Bekasi yng sama sekali korban tidak mengenal dan usut punya usut GS adalah saudara dari istri TYO.
“jujur sama sekali kami tidak menyangka, TYO terlihat lugu dan polos dan secara ekonomi dapat dibilang mapan dengan rumah mewah serta mobil mewah tampak dirumahnya serta lahan tebu ada dimana mana namun tega dengan kawan sendiri, dan solusinya ya kami dampingi proses hukumnya di Polres Mojokerto. Pungkas Samsul.
Diwaktu yang berbeda saat awak media bertemu TYO di Surabaya, TYO terlihat sangat tenang dan santai pasalnya dari keterangan TYO bahwa dirinya sudah kondisikan semua terkait perkara ini. Dirinya juga sudah menyebut nama pihak yang menangani perkaranya di Polres Mojokerto yang katanya sudah memiliki hubungan baik sejak tahun 2021.
Awak media akan terus mengawal perkara ini dan juga akan mengupas sebatas apa keterlibatan oknum dari pihak Kepolisian untuk mem back up TYO. (din).
