close

Mensesneg

Undang-Undang Pemilu Dan Pilkada, Pemerintah Tidak Menghendaki Adanya Revisi, Begini Penjelasan Mensesneg

MPP JAKARTA | Kabar baru datang dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengenai revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Terkait revisi UU tersebut, pemerintah telah menegaskan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak menghendaki adanya revisi.

Menurutnya, undang-undang yang sudah baik sebaiknya dijalankan. Hal ini disampaikan melalui BPMI Setpres, pada laman presidenri.go.id, Selasa, 16 Februari 2021 pukul 15:30 WIB.

Mensesneg menegaskan, “Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki”, katanya.

Baca juga berita menarik lainnya disini.

Sementara terkait dengan UU No 10 Tahun 2016, Pratikno menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. Ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan”.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu”, pungkas Mensesneg. (red).

read more