MPP Sumenep | Berawal Moh. Syafii S.Pd, PJ Kepala Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, yang diberitakan di media atas tuduhan melarikan istri orang berbuntut panjang, Plt Camat Kangayan dan seluruh anggota BPD Desa Saobi yang terlibat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis 03/05/2021.
Merasa nama baik dicemarkan, Moh. Syafii S.Pd setelah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi, SH, MH dan Rusmanto, SH, melakukan konferensi pers di cafe Mamimuda, sebelah timur taman bunga Sumenep.
Dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa gugatannya meminta pada PN Sumenep agar menjatuhkan putusan untuk memberhentikan Plt. Camat Kangayan dari jabatannya serta sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan juga BPD Desa Saobi yang juga ikut serta terlibat dalam kasus tersebut, serta menuntut ganti rugi secara Inmaterial sebesar Rp. 1 miliar.
Selain itu, Moh. Safii S.Pd melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa semua tuduhan yang beredar di pemberitaan terhadap kliennya itu sangat tidak benar, dan menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya, sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.
Malah dirinya juga menyampaikan bahwa, siapapun saja yang bisa membuktikan Kliennya terbukti melakukan perbuatannya seperti yang di tuduhkan, akan diberikan hadiah berupa uang sebesar Rp 10 Juta.
Lanjut, menurut Ach Supyadi SH.MH, Pengadilan Negeri Sumenep dalam waktu dekat akan memanggil Plt. Camat Kangayan beserta BPD yang terlibat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah jelas merugikan kliennya, (Hendro/Tim).
