close

Pemdes Sawocangkring Mewujudkan Amanat UU No 25 Tahun 2009

Pemdes Sawocangkring Mewujudkan Amanat UU No 25 Tahun 2009

MPP Sidoarjo l Sidoarjo – Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada stakeholder, sudah tentu adalah pelayanan publik terbaik yang harus diberikan kepada seluruh stakeholder yang membutuhkannya.Artinya jangan ada pilih kasih dalam pelaksanaan pelayanan.Yang paling penting lagi adalah bagaimana stakeholder dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka.

Untuk mewujudkan UU 25 tahun 2009 dan PP 25 tahun 2012 terkait pelayanan publik,hari ini Rabu 13/06/2024 pemdes Sawocangkring,Wonoayu,Kab.Sidoarjo melakukan pelantikan 2 perangkat desa yang belum lama kosong akibat ditinggal purna tugas.Hal ini semata-mata hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder,khususnya warga Sawocangkring. Dimulai pukul 13.00 WIB,acara pelantikan Abi Haris Akhmadi sebagai Kepala Dusun Sawo dan Gita Try Andrayani sebagai Kasi Pemerintahan.Dengan SK No 141/49/438.7.9.20/2024 dan SK No141/50/438.7.9.20/2024 di tanda tangani 20 Juni 2024 tentang mutasi perangkat.

Di pimpin dan dilakukan langsung oleh Kades Sawocangkring Mukhammad Nursiyo,kedua pejabat baru yang di lantik dan diambil sumpah jabatannya di pendopo desa setempat disaksikan para undangan dan Forkompimda Kecamatan Wonoayu. Kades Sawocangkring Mukhammad Nursiyo mengharapkan perangkat desa yang baru dilantiknya harus tancap gas dan adaptasi dengan para seniornya.

“Jemput bola di masyarakat,diskusikan dengan para senior untuk mencari solusi demi hasil lebih baik lagi”.ujar Nursiyo Sementara itu,Camat Wonoayu,Imam Mukri Efendy M.S.I dalam sambutannya mengucapkan selamat.Anda menerima amanah,tapi jangan sampai dikhianati. Mutasi,kata Imam Mukri,merupakan hal biasa,hal ini seseuai dalam pasal 7 yang menyebutkan mutasi perangkat desa merupakan hak preogratif kades.Tentunya harus melalui prosedur yang berlaku.(pakdhe ton).

read more