MPP MOJOKERTO | Masyarakat semestinya tidak ceroboh jika menyangkut nasib banyak orang apalagi berhubungan dengan lingkungn. Maka jika dirasa membahayakan berarti jangan dilakukan karena pemerintah sudah pasti tidak mengizinkan. Seperti misalnya penambangan Galian C Mojokerto sampai hari ini pun ada saja yang membandel melakukan penambangan.
Padahal beberapa bulan yang lalu salah satu warga ada yang dicokok Polisi lantaran melakukan penambangan liar.
Begini kronologinya, sebut saja Yusak 40 th warga Desa Karangdieng diketahui telah digerebeg Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Sabtu (04/04/2020) di lokasi Tambang galian C ilegal Mojokerto karena melakukan penambangan liar.
Informasinya dalam melakukan penambangan pelaku meraup penghasilan sebesar Rp 4,5 s/d 12 juta/hari. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa sebuah truk Mitsubhisi Ragasa Nopol S 8391 UR pengangkut hasil tambang, dan uang hasil penjualan tanah uruk Rp 5,9 juta, serta sebuah ekskavator warna ungu tipe PC 128 merk Komatsu, buku catatan penjualan hasil tambang.
Iptu Sukaca Kanit Pidter Satreskrim Polres Mojokerto membenarkan penangkapan itu karena Yusak melakukan penambangan menggunakan ekskavator tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Karena hasilnya menggiurkan itulah segelintir warga membandel melakukan penambangan tanpa izin. (red).
