close

PR Baru Buat APH Mojokerto

PR Baru Buat APH Mojokerto, Terkuak Data Kwitansi Dugaan Pungli PTSL Desa Kedungmaling

MPP MOJOKERTO | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersama-sama untuk pertama kalinya. Proses ini mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, kelurahan, atau entitas setingkat dengan itu. PTSL, yang umumnya dikenal dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan implementasi dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Bagaimana perjalanan PTSL di Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, simak alur temuan awak media putrapena.com ….

Fakta ini terkuak oleh tim investigasi redaksi putrapena.com dan media pendukung lainnya, terdapat 5 nama pemohon dan barang bukti kwitansi dari lebih dari 1.500 pemohon PTSL desa Kedungmaling ditangan redaksi. Menurut keterangan dari NS, IK, DYW, N, dan W (inisial, red) keseluruhan warga Kedungmaling yang mengikuti PTSL dengan jelas telah memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya dikenakan biaya untuk setiap satu permohonan PTSL sebesar Rp. 530.000.- dengan tahapan pembayaran yang ke-1 sebesar Rp.300.000.- sebagai uang muka sebagaimana yang tertera di kwitansi yang dikeluarkan oleh Yusworo dan setelah jadi Serifikatnya membayar lagi tahap ke-2 sebesar Rp,.230.000.-

Dari narasi tersebut apabila hal ini benar pertanyaanya terdapat 1500 lebih pemohon dengan pungutan 530 ribu per pemohon sementara biaya resmi pemerintah hanya 150 ribu, maka dapat dipastikan bahwa pihak Panitia penyelenggara PTSL desa Kedungmaling akan mendapatkan sisa lebih sebesar Rp.224.470.000.- bahkan lebih dikemanakan sisa hasil dugaan pungli tersebut ?

Sementara untuk mengungkap fakta dugaan pungutan liar yang berindikasi dengan tindak pidana korupsi ini awak media menemui Edy Prabowo selalu Kepala Desa Kedungmaling, menurut Edy Prabowo dirinya beserta Pokmas sudah sesuai dengan prosedur yang ada, namun setelah ditanyakan terkait nominal biaya PTSL sesuai dengan temuan di lapangan, Kades Kedungmaling hanya menjawab no comment.

“yang kami lakukan semua sudah sesuai prosedur kami tidak berani menyimpang karena tujuan kami hanya membantu masyarakat saya, untuk pertanyaan saudara yang lain SAYA NO COMMENT” Ucap Kades yang memiliki keluarga berlatar belakang berpendidikan Hukum.

Lebih lanjut menurut SAMSUL, S.H.,CPM. Seorang Aktivis Tipikor, Advokat dan Kepala Divisi Hukum Pusat YLPK YAPERMA berpendapat bahwa sering dirinya mengawal proses dugaan Pungli diwilayqah hukum Mojokerto yang endingnya selalu mengecewakan, pasalnya terdapat aturan dan ketentuan yang dirasa melebihi ketentuan baku sebuah ketetapan hukum bahwa terdapat proses bahwa apabila uang dugaan pungli di kembalikan maka proses hokum dihentikan. Proses hukum pidana tidak dapat dihentikan begitu saja, apabila sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP hingga hakim memutus di pengadilan. Meskipun para tersangka beralasan bahwa tidak ada paksaan, sudah sesuai aturan yang berlaku, biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat nominalnya tidak besar, bahkan biaya yang dibebankan sudah dikembalikan kepada pemohon. Alasan para tersangka ini, tidak menjadikan kasus tersebut dihentikan prosesnya di kepolisian ataupun di kejaksaan. Ujungnya, hakim yang menilai dan memutus di Pengadilan untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut melakukan tindak pidana atau tidak.

Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, seyogianya sudah jelas. Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.

“Semoga saja setelah membaca berita ini pihak panitia / Pokmas yang menangani PTSL terutama Kades Kedungmaling yang sangat paham Hukum ini, tetap pada kebijakannya dan tidak merubah atau mengembalikan uang masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke Panitia/pokmas. ” Pungkas Samsul, SH., CPM. (red).

read more