MPP JAKARTA | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Melakukan Siaran Pers tentang Sertipikat Elektronik No 03/SP/II/BH/2021, Selasa (2/2/2021) di Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat sehubungan dengan terbitnya Permen ATR/BPN No. 1 Thn. 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang tahun sebelumnya telah memberlakukan empat layanan yang diantaranya adalah Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Dalam siaran pers Teuku Taufiqulhadi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan menjelaskan “dengan diluncurkannya sertipikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertipikat analog yang biasa digunakan masyarakat” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dwi Purnama Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang menjelaskan implementasi dari Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Th. 2021 tentang Sertipikat Elektronik “Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya” terangnya.
Lebih lanjut Dewi mengatakan “Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertipikat elektronik” jelas Dewi.
Sementara Virgo Eresta Jaya Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang hadir dalam acara tersebut menambahkan “Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik” katanya.
“Sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik,” lanjut Virgo. (red).
