close

Sidang Eksepsi

Sidang Dugaan Tindak Asusila PN Kediri Memasuki pada Tahab Eksepsi

MPP KEDIRI | Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang lanjutan kedua dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Sawong Aris Prabowo dengan terdakwa berinisial RS warga  Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, terkait dugaan kasus asusila, Selasa (9/6/2020)

Sidang kedua dengan no perkara : 154/Pid.B/2020/PN.Gpr agenda eksepsi kali ini sidang tertutup yang dipimpin Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, Hakim Anggota Lila Sari, Fahmi Hary Nugroho dan JPU Tomy Marwanto, S.H. serta Panitera Pengganti  Suprapto, S.H.

Usai sidang pembacaan eksepsi, Humas PN Kediri yang diwakili Evan Setiawan mengatakan, bahwa sidang kasus dugaan asusila agenda penyampaian keberatan dari terdakwa jika diterima dan beralasan dikabulkan maka sidang akan dihentikan.

“Akan tetapi, kalau eksepsi ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim maka sidang akan dilanjutkan sidang selanjutnya,” ucap Evan.

Evan juga menambahkan setelah penyampaian keberatan dari terdakwa nanti akan dilanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Yang rencananya akan digelar pada Selasa depan,”imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sawong Aris Prabowo, S.H. mengatakan, bahwa terkait RS kasus dugaan asusila dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Yang isinya menyatakan berdasarkan bukti surat penyidik mengeluarkan Surat perintah penahanan nomor : sprint HAN/72/100/III/1. 24/2020 Reskrim tertanggal 22 Maret 2020 berlaku selama 20 hari terhitung dari 22 Maret 22 tanggal 10 April 2020.

“Artinya masa penahanan terhadap terdakwa berakhir pada tanggal 10 April 2020 dan JPU Kejari Kediri baru mengeluarkan surat perpanjangan penahanan nomor : B-97/M.5. 45/1/04/2020 dibuat tanggal 13 April 2020 dan keluarga tersangka baru menerima surat perpanjangan penahanan tersebut pada tanggal 17 April 2020,” ucap Aris.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa yang dilakukan perpanjangan penahanan dari pihak JPU tidak sesuai SOP.  Selama penahanan 3 hari tidak ada kejelasan terus status seperti apa.

Bahwa, sesuai Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:

“Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelum Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim terkait penyampaian keberatan bisa diterima dan terdakwa RS bisa diputus bebas,” Pungkas Sawong Aris Prabowo. (wednes/ bram).

read more