MPP MOJOKERTO | Sungguh luar biasa Pemerintah Desa Wonoploso berusaha keras untuk menguasai tanah hak milik yang bersertifikat untuk dijadikan fasilitas umum (Fasum), walaupun para ahli waris saat ini memegang Sertifikat/ SHM. Tidak tanggung-tanggung upaya Kades Wonoploso untuk mendapatkan tanah milik alm. Pardi P Sunar dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang diduga untuk melakukan upaya rekayasa administrasi.
Merasa tidak menemukan jalan keluar Sodiqun melalui Kantor Hukum dan Konsultan Hukum Aulian Law Firm melayangkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Bupati Mojokerto dan Pemerintah Desa Wonoploso dengan nomor perkara 76/Pdt.6/2022/PN.Mjk., dan hari ini masuk pada babak sidang ke dua (Mediasi). 12/10/2022.
Tampak hadir dari pihak penggugat yaitu Sodiqun selalu prinsipal dengan didampingi kuasa hukumnya Aulian Law Firm, sementara dari pihak tergugat hanya nampak pria berbaju putih yang mengaku dari bagian hukum Pemkab Mojokerto.
Sodiqun salah satu ahli waris dari Pardi P Sunar dalam komentarnya sebelum sidang menyampaikan bahwa gugatan ini dilakukan karena banyak sekali kejanggalan dalam proses dirinya untuk mendapatkan SPPT tanah SHM 141 atas nama orang tuanya yaitu Pardi P Sunar.
Mulai dari upaya pengakuan hak atas tanah yang tidak didasari bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Wonoploso semua mengarah pada dugaan rekayasa dan keinginan untuk menguasai tanah Alm. Pardi P Sunar. Dan hebatnya dugaan tersebut telah diamini oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan bukti dugaan pengakuan tanah SHM 141 adalah fasilitas umum dengan menyertakan bukti NOP yang TIDAK TERDAFTAR atau rekayasa saat BAPENDA diminta untuk menerbitkan SPPT. Ungkap Sodiqun.
Sementara menurut Samsul, SH. salah satu tim kuasa hukum dari Penggugat bahwa dalam perkara ini sudah sangat jelas bahwa pihak pemerintah Desa Wonoploso ingin menguasai penuh tanah milik alm. Pardi P Sunar dengan segala cara, namun mereka lupa bahwa negara ini adalah negara hukum, dikala upaya tersebut tidak disertai bukti bukti yang otentik ya pastinya akan berpotensi melanggar hukum. Dan seandainya pihak Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini memenangkan pihak Pemerintah desa Wonoploso, dapat dipastikan warga Wonoploso yang memiliki lahan tanah akan ikut terancam kehilangan hak kepemilikannya sebab untuk menguasai tanah warga Pemdes cukup dengan mengakui bahwa tanah tersebut milik desa, dan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang syah atas tanah tidak akan berguna lagi.
“saya berani menyatakan kalau Pemerintah Desa Wonoploso yang ingin menguasai tanah milik Alm. Pardi itu memiliki bukti bos, kalau tidak percaya tanyakan ke bu Mardiasih, bahwa Pemdes Wonoploso pernah 2 (dua) kali mengirim surat cinta ke BAPENDA” celetuk Samsul, SH.
Masih dalam keterangan Samsul, SH. Dalam sidang mediasi kali ini ingin tertawa geli, pasalnya pernyataan Benny Winarno SH MH. Selaku Kuasa Hukum dari Pemkab dan Pemdes Wonoploso setiap pertemuan selalu membuat pernyataan yang berubah-ubah tanpa memperlihatkan bukti yang jelas. Sebagai contoh pada saat pertemuan mediasi di Balai desa Wonoploso Benny W menyatakan bahwa tanah SHM 141 tersebut salah letak, dan saat ini mediasi di PN Mojokerto, Benny menyatakan bahwa tanah tersebut sudah Tukar Guling. Namun sayangnya Benny tidak dapat membuktikan administrasi atau tertulis proses tukar guling dan terkesan hanya mengandalkan logika padahal jelas perkara ini adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang seharusnya data otentik sebagai penentu bukan Logika.
Sidang akan digelar minggu depan yang masuk pada pokok perkara. (ind).
