MPP SURABAYA | Kekecewaan dirasakan oleh Beren Yulino warga Krukah Selatan 10B Surabaya, pasalnya laporan polisi atas perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa dirinya pada 9 maret 2022 di Polsek Wonokromo dengan nomor LPB-197/IV/2022/Polsek Wonokromo, Berujung Mengadukan kepada Kapolri dan Propam mabes Polri,di karenakan sangking lambatnya penangan laporan tersebut.
Atas Surat pengaduan yang di kirimkan oleh pihak pelapor hari ini, pihak pelapor yaitu saudara Beren telah mendapatkan panggilan dari Propam Polri melalui divisi Paminal Polrestabes Surabaya, untuk dimintai keterangan terkait pengaduannya tersebut dengan di dampingi pihak pengacara ,WASIS, S.H dan Fatkhur Rozi, S.H.yang juga selaku pengiat perlindungan konsumen dan Advokat Pada LPK-YAPERMA DPD JATIM.
AWR Law Firm selaku kuasa dari Beren Yulino dalam komentarnya merasa banyak kejanggalan dalam proses pelaporan yang dilakukan kliennya. seperti halnya Untuk barang bukti sudah ada pada kantor Polsek berupa sepeda motor Honda Scoopy dan sepeda angin atau ontel, namun dari pihak pelaku masih belum di amankan, bahkan dari pihak kami selaku pelapor juga tidak mendapatkan SP2HP Atas hasil dan perkembangan laporan kami tersebut yang sudah berjalan 4 bulan, sehingga dengan adanya kejangalan tersebut kami terpaksa mengadukan kepada Kapolri selaku penangung jawab kepolisian seluruh Indonesia dan Propam selaku penegak disiplin terhadap petugas kepolisian. Tegasnya.
Masih dalam keterangan pihak WASIS, S.H Kami meminta untuk pihak Propam dalam keterangan berita acara pemeriksaan, bahwa kami mengharapkan proses laporan tersebut segera di proses secepatnya sampai dengan ada cipta keadilan yang berkepastian hukum, apa lagi ini momen polisi meraih kepercayaan terhadap masyarakat. Pungkas Wasis. (
