close

Wisata Pantai

Reklamasi Pantai Mombhul Tak Berijin?

PUTRAPENA, Gresik – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Gresik menegaskan belum menerima proses perizinan reklamasi Pantai Mombhul Desa Sidogedung, Sangkapurapantai, Bawean.

 “Sampai saat ini kami belum menerima proses perizinannya,” ujar Kepala DPMP Gresik, Mulyanto kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Kendati begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan reklamasi itu ada di pemerintah propinsi dan pusat.

Seperti diberitakan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Bawean (KMB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan pantai Mombhul, Desa Sidogedung Batu, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Minggu (20/01/2019).

Dalam aksi, mahasiswa merefleksikan penolakan itu disampaikan oleh para mahasiswa dengan membentangkan kain berukuran 16 meter bertuliskan “Bawean Menolak Reklamasi”.

“Aksi mahasiswa memprotes reklamasi pantai Mombhul Desa Sidogedung, Sangkapura itu saya kira beralasan,” kata dia.

Para mahasiswa menyebut reklamasi pantai yang dilakukan di desa Sidogedung Batu itu merupakan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta (PT Bawean Mombhul Inci Wisata).

“Kegiatan reklamasi tanpa mengantongi izin baik AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan reklamasi ini jelas cacat hukum dan harus dihentikan,” tulis dalam rilis yang ditandatangani koordinator aksi Maqdiratul Ma’rifah. (red)

read more