Rachmawati Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penipuan

PUTRAPENA, Surabaya – Rachmawati Soekarno Putri dan suami dari artis Lyra Virna, Muhammad Fadlan dilaporkan sebanyak 30 orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Kedua terlapor diduga melakukan investasi bodong kondotel di Kota Batu.
Kuasa hukum 30 korban investasi bodong kondotel, Barlian Ganesi mengatakan, Rachmawati Soekarno Putri menjadi terlapor karena putri dari presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno itu menjabat sebagai Komisaris PT Penta Berkat. Sementara Muhammad Fadlan menjat sebagai Direktur Utama PT Penta Berkat.
“PT Penta Berkat awalnya berjanji, proyek kondotel tersebut akan dibangun tahun 2013 dan selesai pada tahun 2016. Namun kenyataannya, hingga 2019 ini, belum ada progres pembangunan. Bahkan dilokasi tersebut masih berupa tanah,” kata Barlian Ganesi di SPKT Polda Jatim, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, lantaran proyek yang dijanjikan tidak terealisasi, maka dia menuding Rachmawati Soekarno Putri dan Muhammad Fadlan melakukan penipuan.
Dari dugaan penipuan yang dilakukan terlapor, sebanyak 30 orang yang berinvestasi di kondotel itu menderita kerugian sebesar Rp30 miliar.
“Kami ada bukti seperti surat perikatan jual beli, penerimaan uang, bukti transfer dan juga janji – janji di poster PT Penta Berkat,” pungkas Barlian. (yos/eb)




