close

Berawal dari Dugaan Pungli SDN Kalimati 1, Ketua K3S Angkat Bicara

Foto Exsklusif Supangkat saat dikomfirmasi di kediamannya

MPP SIDOARJO – Pembahasan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) sekolah terkesan tidak pernah ada habisnya, perbagai peraturan pemerintah tentang larangan dan satuan sapu bersih pungli hanya sebagai slogan semata, berbagai cara dan upaya pihak sekolah melegalkan pungutan yang sudah jelas-jelas masuk dalam katagori PUNGLI.

Pada edisi terdahulu putrapena.com mencoba mengorek keterangan kepada Erna selaku kepala SDN Kalimati 1 Tarik Sidoarjo terkait berbagai dugaan pungutan seperti halnya buku LKS, Sumbangan renovasi bangunan sekolah, seragam sekolah, kenang-kenangan dan rekreasi. Erna selaku kepala sekolah dan selaku penanggungjawab di SDN Kalimati 1 Tarik terkesan tidak memiliki kemampuan untuk menjawab pertanyaan wartawan, malah berbalik dengan nada intimidasi dan mengancam wartawan apabila menulis pemberitaan akan menuntut dan melaporkan kepada saudaranya yang juga bekerja di media JP (inisial) yang katanya berkuasa atas wartawan se Jatim, dan Erna meminta awak media menanyakan perihal tersebut kepada Supangkat selaku Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Wilayah Tarik.

Baca Juga : https://www.putrapena.com/2020/02/03/dikomfirmasi-terkait-pungutan-lks-dan-lainnya-kepala-sdn-kalimati-i-cokot-oknum-wartawan-jp/

Sementara menurut Supangkat saat di temui di kediamannya yang mewah dikawasan Singogalih dengan santai menjawab satu demi satu pertanyaan wartawan. Supangkat dalam keterangannya bahwa semua sekolah setingkat SD yang berada di wilayah Tarik terkait pembelian LKS harus seijin dirinya. Supangkat memberikan ijin kepada Sales atau penerbit untuk menggelar/dasar dagangan bukunya di sekolah-sekolah namun syaratnya tidak boleh memaksa dan terkait harga buku dirinya tidak dapat menjelaskan berapa harga aslinya.

“Wong dodol pentol ae oleh jualan di sekolah kok jualan buku LKS tidak boleh”

(Kutipan rekaman Supangkat mengibaratkan jualan buku LKS seperti jualan pentol)

Keterangan berbalik dari salah satu wali murid yang berjualan di depan SDN Mlirip Rowo, perempuan yang diperkirakan berusia 55 tahun ini dengan jelas menerangkan bahwa semua pembelian buku LKS bukan pada sales, namun semua di kordinir oleh pihak sekolah dengan berfariasi harga.

Media sebagai sarana control mencuplik kembali Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Penelusuran dugaan berbagai Pungli di tingkat sekolah dasar wilayah Tarik akan segera dikomfirmasikan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo dan dinas terkait. (obet)

Tags : Dugaan Pungli SekolahSidoarjo

Leave a Response