close

Postingan Medsos Mengandung Rasisme, Ambroncius Nababan di Tahan

https://humas.polri.go.id/2021/01/28/bareskrim-tahan-tersangka-rasisme-ambroncius-nababan-selama-20-hari-ke-depan/
Image: https://humas.polri.go.id

MPP JAKARTA | Akibat postingan di Facebook Ambroncius Nababan ditahan, karena diduga melakukan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai tokoh Papua.

Penahanan terhadap Ambronsius dilakukan berdasarkan surat perintah No SPh/18/1/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Hal itu disampaikan Brigjen Rusdi Hartono Karopenmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri Jakarta saat melakukan konferensi pers, Rabu (27/01/2021).

Penahanan AN dilakukan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri per tanggal 15 Januri 2021.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 26 Januari 2021 setelah dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal berlapis p 45A ayat (2) juncto p 28 ayat (2) UU No. 19 Thn. 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Thn. 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Psl. 16 juncto Psl. 4 huruf b ayat (2) UU No. 40 Thn. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu AN juga dijerat Psl. 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Menjawab pertanyaan wartawan, Iskandar Laka, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi di Surabaya membenarkan tentang ancaman tersebut dan mengatakan “iya makanya jangan sembarangan main medsos apalagi terkait dengan agama, rasis suku, dan antar golongan”, katanya. (syf).

Tags : MedsosRasisme

Leave a Response