Menag Yaqut Cholil Resmi Teken SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah

MPP JAKARTA | Informasi datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia mengenahi penanda tanganan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri).
Disampaikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas (Menag) bersama Nadiem Makarim (Mendikbud) dan Tito Karnavian (Mendagri) telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (3/2/2021) di Jakarta.
Dengan lahirnya SKB 3 Menteri tersebut Menag merasa optimis mampu menguatkan sikap toleran dan saling kesepahaman antar pemeluk agama.
Melalaui twitter akun resmi Kementerian Agama RI @Kemenag_RI juga menyampaikan “Menag @YaqutCQoumas optimistis lahirnya SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam & atribut sekolah akan kuatkan sikap toleransi & saling kesepahaman antar pemeluk agama” (3 Feb 2021) 9.26 PM, katanya.
Lebih lanjut diinformasikan “Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati” kata Yaqut dalam jumpa pers virtual penandatanganan SKB.
Baca juga berita terkait lainnya di sini.
SKB 3 Menteri tersebut memberikan mandat kepada Kemenag untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada Pemda dan sekolah.
Kewenangan tersebut dilakukan kepada pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB. (syf).




