close

Terkesan Kehabisan Akal Merebut Tanah Sang Kakek, Kades Wonoploso Tidak Mampu Tunjukkan Bukti

dok. Foto Samsul, SH. Kuasa Hukum Pardi P Sunar saat menunjukkan surat dari Kuasa Hukum desa Wonoploso

MPP MOJOKERTO | Hasil pertemuan dalam rapat di Balai Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tanggal 16 Pebruari 2022 yang tidak ada ujung pangkalnya karena pihak kuasa hukum Desa Wonoploso Kecamatan Gondang yaitu kuasa hukum dari pemerintah Kabupaten Mojokerto berkesan berbelit-belit dalam penyampaian terkait permasalahan status tanah milih Kakek Pardi P. Suenar (80 th) warga Desa Wonoploso yang dijadikan fasilitas umum (lapangan sepak bola) dimana pada saat pertemuan tidak dapat memberikan bukti otentik kepemilikan tanah tersebut.

Sungguh sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh Kepala desa Wonoploso dan suaminya yaitu Sugeng Hadi Purnomo (anggota DPRD Kab. Mojokerto), pasalnya bagi Kakek Pardi P Sunar mereka adalah bukan orang lain, melainkan cucu keponakan yang sejak kecil dirawat dan dibimbingnya, sudah sukses bukannya balas kebaikan kakek Pardi malah diduga ingin menguasai tanahnya dengan mengatas namakan pemerintah desa Wonoploso. (Di kupas dari keterangan kakek Pardi P Sunar saat ditemui di kediamannya)

Sementara mengoreksi kembali surat undangan Klarifikasi, Samsul, S.H. selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Pardi P. Suenar dari Aulian Law Firm dari awal sudah merasa curiga dan tidak pas melihat surat undangan yang ditanda tangani oleh 5 (lima) kuasa hukum Desa Wonoploso.

Melihat Surat tersebut terdapat banyak kejanggalan dimana kop suratnya tertulis Sekretariat Daerah, nomor suratnya dari Bagian Hukum (416-012) sedangkan yang bertanda tangan adalah kuasa hukum Desa Wonoploso.

Hal ini menurut kami menjadikan tanda tanya besar, mestinya menurut tata naskah dinas kalau kop surat Sekretariat Daerah dan nomornya Bagian Hukum semestinya yang tanda tangan mekanisme adalah jabatan dibawah Sekretaris Daerah (Sekda) yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan sesuai kewenangannya dan bukan Kuasa Hukum Desa Wonoploso yang tanda tangan surat dan berstempel Setda.

Menelaah dari surat tersebut menunjukan ketidakmampuan Kepala Bagian Hukum dalam menerapkan tata naskah dinas sehingga berdampak pada Benny Cs pada saat rapat di Balai Desa Wonoploso sebagai kuasa hukum Pemerintah Desa Wonoploso yang penyampaiannya tidak tentu arahnya.

Masih kata Samsul, SH. Walaupun salah satu tupoksinya ada kalimat perlindungan hukum,  namun Bagian Hukum sebagai kuasa hukum dalam  pelaksanaan tugas harus ada surat tugas dari Sekretaris Daerah. (Gun).

Tags : Cacat FormilMojokerto

Leave a Response