close

MELALUI KUASA HUKUMNYA,IBU AYSIAH GUGAT PEMBATALAN AJB RUMAHNYA

Mojokerto, putrapena com-rumah yang di dapat dengan hasil jeri payah bersama telah di miliki orang lain, seperti yang di alami ibu aysiah usia (54) th warga Puri,kec Puri,kab. Mojokerto,rela kehilangan rumahnya walaupun tidak pernah menjual kutik warga Mojokerto

Setelah tiga kali mendatanggi JUDY PURWASTUTI .SH notaris yang berwilayah Mojosari untuk meminta copy salinan AJB ( akte jual beli ) pada akhirnya Asyiah mendapatkan apa yang di minta

Dalam isi kutipan akta jual beli yang di tanda tangani Judy PURWASTUTI. SH ,ada beberapa kejanggalan yang patut di duga,atau indikasi memanipulasi,salah satu yang di sangkal ibu Asyiah yakni ada kutipan yang menyebutkan bahwa dasar jual beli rumah itu adalah adanya surat persetujuan tertulis yang di tanda tangani oleh almarhum Achmad jainuri suami dari ibu aysiah,jangankan untuk tanda tangan untuk berunding saja tidak bisa karena pada saat itu suami saya sakit sakitan,ungkap ibu Asyiah kepada awak media

Saat awak media mengkonfirmasikan JUDY PURWASTUTI.SH di ruang kerjanya terkait surat yang di tanda tangani oleh almarhum Achmad jainuri,JUDY PURWASTUTI.SH mengatakan ada,tapi belum waktunya menunjukkan, meskipun yang meminta itu ibu Asyiah tetap tidak di tujukan,karena merasa di tipu oleh kutik dan di duga adanya konspirasi jahat antara kutik dan JUDY PURWASTUTI.SH, ibu Asyiah mengambil jalur hukum untuk mendapatkan keadilan

Rabu 23/2/22 di kantor JUDY PURWASTUTI.SH yang ada di wilayah kec Mojosari, sekitar pukul 11,00 wib, berkumpul semua yang nama dan tanda tanganya tercantum pada akta jual beli,antara ibu Asyiah,kutik dan para saksi,atas undangan JUDY PURWASTUTI.SH mereka berkumpul guna memberikan keterangan dari pihak yang bersangkutan, untuk menyingkap kronologi awal kejadian sampai terbitnya jual beli no 176/2013

JUDI PURWASTUTI SH di dampingi pengacaranya untuk mendengarkan keterangan para undangan di ruangan

Menurut pembeli( kutik ) selama yang dilakukan ini semua sudah benar, sebaliknya menurut Asyiah apa yang di utarakan kutik itu tidaklah benar, seakan mencari pembenaran dirinya sendiri-sendiri

Salah satu perbuatan hukum yang dilakukan pejabat pembuat akta tanah(PPAT) adalah jual beli merupakan salah satu upaya dalam perolehan hak atas tanah, pemindahan hak/peralihan hak, yang merupakan perbuatan hukum dengan bertujuan memindahkan hak

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang dapat membatalkan akta jual beli hak atas tanah yang di buat oleh pejabat akta tanah ialah pasal 95 dan pasal 96 peraturan menteri dalam negeri no.8 tahun 1982 tentang pedoman penyusunan perencanaan dan pengendalian dan yurisprudensi mahkamah agung RI no 147 k/sip/1979 tanggal 25 September 1980 dalam akta jual beli no 154 dan no 146 tanggal 21 September 1961.

Akibat hukum PPAT yang membuat akta jual beli tanah tidak di hadapan klien adalah PPAT dapat di perhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya ( pasal 28 ayat(2) peraturan kepala badan pertanahan Nasional nomer 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan ,pejabat pembuat akta tanah dan tergedradasi kekuatan pembuktianya menjadi akta di bawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan undang-undang dan peraturan- peraturan lain.

Dengan kejadian ini kuasa hukum dari ibu Asyiah,YANUAR MULYADIANTO.SH dan rekan akan mengajukan proses hukum berkaitan dengan akta jual beli dengan no.186/2013 yang di terbitkan melalui pejabat pembuat akta tanah JUDY PURWASTUTI.SH agar di lakukan pembatalan akta tersebut ,( Nita)

Leave a Response