close

ORMAS PAGAR JATI DPW JATIM LAPORKAN PT BBA DAN PIHAK TERKAIT KE POLDA JATIM

Mojokerto, putrapena.com. Karena merasa di tipu,warga kebonagung mencari keadilan dan ormas pagar jati DPW JATIM melaporkan PT BBA ,notaris jit dan pengusaha MR serta kadus DTK ke satgas mafia tanah,Senin (25/4)

Hari ini ormas pagar jati resmi laporkan MR PT BBA notaris jit terkait dugaan pidana dalam pasal 152 dan pasal 162 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Kayat menerangkan ada tiga lahan milik petani dusun kaliputih desa kebonagung kec.Puri ,kab.mojokerto yang di jadikan obyek perdagangan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu Hadi Purwanto,ST,SH. Selaku ketua DPW ormas pagar jati provinsi Jawa timur,saat ini di klarifikasi di kantornya untuk menjelaskan bahwa ada unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah jelas dan di dukung dengan beberapa bukti yang cukup kuat dan sudah sangat layak untuk mengungkap perkara ini dan segera mengungkap tersangkanya.

Menurut Hadi bahwa pasal 154 tentang perumahan dan kawasan pemukiman sudah tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan setatus hak atas tanahnya sebagaimana telah di maksud dalam pasal 137 dalam hukuman pidana 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).

Kayat berjanji bahwa dirinya bersama ormas pagar jati akan mengawal terus perkara ini hingga tuntas,sehingga rasa keadilan dan hak hak petani yang di rugikan bisa di wujudkan kembali(Nita)

Leave a Response