KETUA BARRACUDA DESAK POLRES SEGERA TETAPKAN TERSANGKA, TERKAIT LIMBAH UD PURI PANGAN SEJATI

Mojokerto, putrapena.com.
UD puri pangan sejati yang resmi di tangani oleh satreskrim polres Mojokerto dengan adanya surat perintah penyelidikan nomor : sprint.lidik/176/III/RES.5.3/2022 pada 16/3/2022.
Hadi Purwanto ketua LBH barracuda menerima surat dari kementerian lingkungan hidup,yang isinya hasil verifikasi di lapangan terkait penangganan pengaduan RPA UD puri pangan sejati yang di lakukan oleh Ditjen GAKKUM KLHK yang menyatakan UD PURI PANGAN SEJATI terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Masih menurut Hadi , dengan adanya alat bukti yang lebih dari cukup supaya Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan untuk melakukan TSK kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup .
Surat himbauan kepada Kapolri,kapolda Jawa timur dan Kapolres Mojokerto terkait perkara ini,dan alat buktipun sudah cukup, operasional pabrik juga sudah di hentikan olek GAKKUM sejak awal April kemarin.
Laboratorium dinas lingkungan provinsi Jawa timur menyimpulkan bahwa kwalitas limbah cair tersebut tidak memenuhi baku mutu limbah industri berdasarkan pergub no.72 tahun 2013 tentang baku mutu air limbah.
Hadi juga menegaskan bahwa permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas,demi tegaknya supremasi hukum,demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup dan demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian,kami berharap Kapolres Mojokerto segera menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD puri pangan sejati.

Barracuda resmi melaporkan RPA UD puri pangan sejati ke polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1)dan atau pasal 100 UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(Nita)




