Dianggap Tidak Fair, Eksekusi Oleh BCA

NGAWI – putrapena.com | Dianggap sangat tidak fair dan sangat merugikan, eksekusi atas tanah dan bangunan di Jl. Kartini No. 34 Margomulyo Ngawi yang akan dikuasai Bank Central Asia (BCA).Tbk. meskipun sudah, mendapatkan perlawanan dari debitur dengan no perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Ngw. Dimana kepala pengadilan negeri Ngawi turut menjadi tergugat nampak tidak hadir selama dua kali berturut-turut yg mencerminkan sifat tidak taat hukum yg di perlihatkan oleh Ketua pengadilan Negeri ngawi dan Buntutnya, proses eksekusi yg di laksanakan terkesan kucing-kucingan bahkan terkesan sepihak, itu terlihat sangat jelas ketika beberapa proses yg di lakukan oleh pihak pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut terkesan sepihak,dan itu ada ap antara pihakBCA selaku pemohon eksekusi dengan pihak pengadilan Negeri ngawi selaku pelaksana eksekusi.?? (PN) Ngawi.

“Jadi eksekusi tadi tidak fair, sangat tidak fair. Debitur sangat dirugikan karena apa? ditilik dari undangan PN dan dari pelaksanaan eksekusi sudah mencuri start,” ujar EKA, SH, MH, lawyer Sriyanti, pemilik tanah dan bangunan Jl. Kartini No. 34 Margomulyo Ngawi saat lokasi eksekusi (3/6/2022).
Eksekusi atas lahan dan tanah tersebut bermula atas persoalan piutang Sri Yanti terhadap PT. BCA beberapa tahun lalu yang mengalami gagal bayar. Lantas, atas persoalan tersebut PT BCA Tbk.mengajukan eksekusi ke pengadilan Negeri Ngawi dan disetujui tetap di setujui meskipun sdh ada perlawanan eksekusi dengan no perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Ngw.

Menurut eka, undangan yang diterima termohon itu tertera jam 08.30. Namun kenyataannya di lapangan dimulai jam 08.. Jam 08.13 dibacakan ketetapan dari PN dan mulai pelaksanaan dieksekusi, tindakan itu kurang tepat. “Itu salah satu alasan kami dari lawyer untuk mengajukan keberatan atas pelaksanaan eksekusi,” tandasnya.
Eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu kalau dlihat dari proses lelang hingga diajukan permohonan eksekusi di pengadilan Ngawi, tahapan-tahapan tidak disampaikan ke debitur. Mulai pelaksanaan lelang, siapa pemenang lelang, berapa harga yang ditawarkan di pelelangan da \n sebagainya. Ini semua dilakukan BCA selaku kreditur seolah-olah ada motif kepentingan untuk memiliki aset yang dijadikan tanggungan dari debitur. Prosedur pelaksanaan eksekusi lelang sudah jelas menurut ketentuan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996.
“Nah ada kejanggalan-kejanggalan, seolah-olah ada motif kepentingan untuk memiliki aset yang dijadikan tanggungan dari klien kami. Karena itu kami mempersiapkan untuk mengadukan ketua pengadilan Negeri ngawi yang dimana kami anggap sangat sepihak dan terkesan syarat ada nya kepentingan,untuk menguasai rumah klien kami yang di jadikan sebagai hak tangungan.
Eksekusi itu, lanjut eka, tidak melalui tahapan-tahapan. Debitur tidak diberitahu. Tidak ada surat peringatan 1, 2, maupun 3 . Tiba-tiba debitur dipanggil diberi waktu satu kali untuk menjual asetnya yang menjadi jaminan. Setelah ada panggilan amaning, terus ada penetapan eksekusi meskipun anmaning tersebut sudah.mendapatkan perlawanan eksekusi dengan nomor perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Ngw,dan ketua pengadilan juga sdh di beritahukan secara resmi bersurat sebanyak dua kali namun eksekusi tetap di lakukan dengan sangat tergesa-gesa.
“Dengan adanya proses pelaksanaan eksekusi yang terjadi pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum debitur akan segera melayangkan surat ke MA dengan atas ketidak percayaan kami dan keberatan atas sisti. Kinerja pengadilan Ngawi yaitu Ketua pengadilan ngawi dalam hal ini sebagai penangung jawab (Muhtar).




