SPBU RENGEL TUBAN DIJADIKAN BISNIS BBM ILEGAL

Tuban-putrapena.com – Lokasi pergudangan lapak di Wilayah Simpang Tuban digunakan sebagai bisnis penimbunan BBM berjenis Solar dikendalikan oleh saudara berinisial (S) warga Tuban dengan cara membeli minyak dari beberapa SPBU di wilayah Tuban tepatnya di SPBU Rangel milik saudara Harto dan dibawa ke lapak yang berada didaerah Simpang Tuban untuk ditimbun dan solar bersubsidi akan dikirim ke Gresik dengan mobil Tangki BBM non Subsidi pt.Tri Saka dibelakang usaha ilegalnya dibekingi oleh Oknum setiap wilayah bahkan sampai Mabes Polri,”ujarnya penunggu lapak (AS)
Saat awak media bersama tim melakukan pantauan pada Hari selasa 07/06/2022 pada pukul 23.00 wib disuatu Lapak tersebut berdasarkan infomasi sejumlah warga sekitar dengan adanya aktifitas penimbunan BBM Ilegal tersebut tim menemukan benar adanya aktifitas tersebut memang terbukti dengan adanya barang bukti didalam gudang yang berisi BBM bersubsidi sebanyak puluhan kempu dan beserta alat bukti pompa sebagai pengeisian didalam tangki berlabel transportir BBM NON SUBSIDI yaitu PT.TRI SAKA milik(AS).
Dengan adanya temuan kami dilapangan pada hari ini kita coba konfirmasi tentang keterlibatan Anggota Polres Setempat kami disarankan untuk mencoba komunikasi pada pemilik aja karena semua sudah tau itu dan sudah berjalan lama” ujar oknum polres setempat yang tidak mau disebut namanya
Bila mana dalam Undang-undang Migas dijelaskan bahwa tidak boleh menjual belikan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi dan mengambil keutungan pribadi sesuai dalam temuan dilapangan sudah masuk dalam kerana penimbunan BBM subsidi diterapkan dalam penyalagunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).(cmd)




