close

Dugaan Pelanggaran SOP 2 Oknum Polisi Polres Sidoarjo Berakibat Meninggal Dunia Berakhir Damai

MPP SIDOARJO |  Masih terngiang ditelinga warga Kedungbocok Wetan kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo pada 29 Juli 2022 terdapat kejadian meninggal dunia nenek Lasri 65 tahun pemilik warung kopi yang masih mengenakan mukena yang diduga kaget dengan kedatangan 2 oknum anggota Sabara Polres Sidoarjo dengan dalil operasi minuman keras.

Dalam edisi putrapena.com tertanggal 29/7/2022 keterangan dari tempat kejadian perkara 2 oknum anggota Polres Sidoarjo yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) melakukan operasi Miras tanpa membawa surat perintah dan diketahui satu oknum anggota Polres Sidoarjo bernama Aiptu Us (inisial, red) dan rekannya.

Sekilas kronologi yang disampaikan oleh warga Kedungbocok yang juga berprofesi sebagai LSM bahwa pada malam sekira pukul 20.00 wib 2 oknum anggota Polres Sidoarjo datang ke warung Lasri yang saat itu dalam keadaan tertutup, kedua oknum Polisi menggedor-gedor warung mengakibatkan Lasri membatalkan sholatnya dan membukakan pintu, dan Lasri spontan kaget dan langsung pingsan dan hanya hitungan menit Nenek Lasri meninggal dunia setelah melihat 2 oknum anggota Polisi berpakaian seragam dengan mengendarai mobil dinas Sabara. Melihat Lasri tidak bernyawa 2 oknum Polisi langsung membawa ke Rumah sakit Semawut. Akhirnya jenasah nenek Lasri dibawa pulang dengan mobil ambulan oleh keluarganya, dan hebatnya 2 oknum anggota Sabara Polres Sidoarjo sampai saat ini tidak tampak menemui keluarga korban.

Melihat kejanggalan ini awak media ini melakukan komfirmasi dan klarifikasi kepada beberapa pihak namun upaya itu terkesan tertutup dan wartawan terkesan di pingpong.

Sementara komfirmasi berlanjut kepada pihak pemerintah desa Kedungbacok, terkonfirmasi bahwa selang tak begitu lama Kanit Samabta Polres Sidoarjo bersama anggotanya mendatangi rumah duka dan dari informasi yang berkembang pihak keluarga diminta menanda tangani surat pernyataan tidak menuntut yang diketahui dari keterangan Sekertaris Desa Kedungbocok Endah Sri Wuluati bahwa dirinya yang membuat surat pernyataan atas panduan anggota Polres Sidoarjo, dan setelah ditanda tangani pihak Polres Sidoarjo memberikan santunan sebesar Rp.2.500.000,-.

Lebih lanjut, Bagaimana dengan proses hukum terhadap 2 oknum anggota Polres Sidoarjo yang diduga melakukan operasi ilegal dan berakhibat meninggal dunia nenek Lasri ? Dalam edisi selanjutnya putrapena.com akan menggali terus permasalahan ini. (IP)

Tags : Operasi IlegalSidoarjo

Leave a Response