Pungutan SMAN 1 Taman Bikin Wali Murid Menjerit, Alih-Alih Tidak Ada Bantuan Pemerintah

MPP SIDOARJO | Segala kemudahan dan fasilitas telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk dunia pendidikan, bahkan program pendidikan GRATIS telah dicanangkan dengan harapan anak bangsa dapat mengenyam pendidikan minimal setingkat SLTA, namun sepertinya berbeda dengan SMAN 1 Taman. Ini kisahnya.
Dari data awal yang didapat oleh awak media putrapena.com, terkomfirmasi bahwa di SMA NEGERI 1 Taman Sidoarjo diduga telah memungut biaya pendidikan atau SPP sebesar Rp. 125 ribu untuk kelas 11 dan saat itu per anak juga dikenakan biaya sebesar Rp. 2.300.000 dengan dalil sumbangan pembangunan.
Pernyataan ini disampaikan oleh SH (inisial) salah satu wali murid kelas 11. Kepada putrapena.com SH menyampaikan bahwa dirinya sangat berat menanggung biaya pendidikan anaknya namun dirinya tidak dapat berbuat banyak atau tidak ada pilihan lain.
“Keseluruhan wali murid kelas di mintak untuk membayar Rp. 2.300.000.00,- (Dua Juta Tiga Ratus ribu rupiah) untuk di gunakan pembangunan gedung sekolah, Dan bisa di ansur sampai satu tahun, belum juga beban Perbulannya uang SPP Rp. 125.000,- di gunakan untuk pembayaran Satpam (Security) dan kebersihan sekolah.” Ungkapnya.

Untuk memperoleh berita yang berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala SMAN 1 Taman di kantornya, Nurus Shobah selaku Kepala SMAN 1 Taman menerangkan bahwa dirinya mengakui bahwa pada tahun ini melakukan permintaan sumbangan dari murid sebesar Rp. 2.300.000 per siswa untuk mendukung pembangunan sekolah, mengingat banyak sekali fasilitas sekolah yang harus di renofasi atau diganti sementara selama ini pihak sekolah tidak mendapatkan anggaran dari pemerintah.
” Sumbangan tersebut kami berlakukan untuk siswa kelas X dan XI melalui Komite sekolah dengan bahasa Sumbangan Pembangunan” Tegas Nurus Shobah.
Menanggapi hal ini Samsul, SH. selaku owner media putrapena.com mengkonfirmasi kepada beberapa pihak terutama kepada Kepala SMAN 1 Taman, dalam paparannya yang menyampaikan bahwa terdapat devinisi dalam aturan Komite di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.




