close

Proses Penanganan Dugaan Korupsi PTSL Kepuhpandak Terkesan Lamban

MPP MOJOKERTO | Perkara yang diadukan oleh Suwono secara tertulis pada 7 Juli 2022 sampai saat ini hanya sampai Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan yang ke 3 yang diterima oleh pengadu pada tanggal 29/11/22.

Hal ini disampaikan Suwono kepada putrapena.com saat dirinya keluar dari markas Polres Mojokerto beberapa waktu lalu, kepada media ini Suwono menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan pengaduan dugaan korupsi program PTSL di desa Kepuhpandak.

Masih dalam keterangan Suwono, semua saksi sudah diperiksa dan panitia serta Kepala Desa juga sudah diperiksa dan fakta di lapangan juga sudah terbukti bahwa dugaan pihak panitia memungut biaya PTSL Kepuhpandak diluar ketentuan yang berlaku yaitu per peserta Rp.650.000,- dan yang menjadi janggal terdapat kalimat dari penyidik bahwa Suwono diminta bukti tanda terima pembayaran biaya PTSL dari Panitia sebagai bukti dugaan korupsi.

Pernyataan permintaan bukti tanda terima pembayaran biaya PTSL dari panitia yang diminta penyidik jelas sangat menjadi beban berat bagi Suwono, pasalnya logika hukumnya hal itu jelas tidak akan didapat.

“mana ada narik biaya tidak sesuai ketentuan meninggalkan bukti tanda terima kan bunuh diri, ini namanya terkesan penyidik ngendori semagat saya untuk mencari keadilan” Celetuk Suwono.

Masih dalam komentar Suwono, saat ini sudah 7 bulan proses pengaduan nya berjalan belum ada kejelasan apalagi penetapan tersangka, sementara saya sebagai warga Grogol hampir setiap bertemu dengan Kades atau perangkat desanya selalu membuli saya dengan kata-kata mengejek ‘duwe bondo opo lapor lapor barang’ (bahasa Jawa), ‘punya modal apa pakai lapor-lapor ‘ (bahasa Indonesia). dan masih banyak lagi bulian dari Kades Gimin dan panitia serta perangkat desa Kepuhpandak. Pungkas Suwono.

Lebih dalam saat awak media bertemu dengan penyidik Aipda Tri Laksono Adi, SH. dan menanyakan perkembangan perkara PTSL desa Kepuhpandak, dengan tegas menjawab bahwa prosesnya masih berlanjut dan kewenangan ada di pak Kanit. (ind).

Tags : MojokertoTerkesan Lamban

Leave a Response