close

Membedah Praktik Pelanggaran PEMILU Berkedok Serap Aspirasi Masyarakat Di Kecamatan Krembung Sidoarjo

MPP Sidoarjo | Sidoarjo – Santernya suara sumbang terhadap Anik Maslachah salah satu calon legislatif dari partai PKB untuk DPRD Provinsi Jawa Timur setelah hadir dalam undangan serap aspirasi masyarakat yang ditunggangi praktik kampanye di kecamatan Krembung pada Minggu (7/1/2024) menjadi isu terhangat dan perhatian publik khususnya masyarakat Krembung Sidoarjo.

Lebih mirisnya lagi acara tersebut tampak hadir juga panitia pengawas kecamatan (panwascam) dalam dokumentasi berupa video dan foto yang terkesan memback up kegiatan tersebut, bahkan tampak jelas melalui rekaman suara diduga Anik Maslachah melakukan orasi untuk mencoblos gambar dirinya saat pemilu nanti.

Acara yang notabene nya merupakan kegiatan undangan dari FBPD (forum badan permusyawaratan desa) kecamatan Krembung tersebut seperti terlampir dalam undangan yang disebarkan untuk mengundang RT RW sekecamatan Krembung guna menghadiri acara serap aspirasi masyarakat sekaligus pembagian seragam batik yang bertempat di parkiran SMAN Krembung.

Menurut kesaksian Chamid salah satu awak media yang turut hadir dalam acara tersebut membantah rumor bahwa acara tersebut sempat dibubarkan oleh panwascam bahkan acara tersebut berakhir dengan lancar tanpa ada intervensi dari pihak manapun bahkan saat pembagian seragam batik selesai acara pun berjalan dengan lancar.

Kegiatan yang melibatkan anggota BPD sekecamatan Krembung dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Sidoarjo dengan nomor laporan 001/LP/PL/KAB/16.33/1/2024 dan 002/LP/PL/KAB/16.33/1/2024 tampaknya tidak maksimal dan tidak memenuhi rasa keadilan, mengingat dengan keterlibatan BPD yang harusnya bersikap netral serta kegiatan serap aspirasi yang ditunggangi dengan kampanye telah membuat resah masyarakat.

Keputusan Bawaslu kabupaten melalui rapat pleno hanya merekomendasikan Teguh Santoso selaku ketua FBPD kepada PMD untuk diberikan sanksi, hal ini disampaikan oleh Moeh Arief S.Sos selaku Koordiv penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/1/2024).

Bawascam Krembung beserta Anik Maslachah seakan tidak tersentuh dan hanya merekomkan ketua FBPD ke PMD sedang seluruh anggota FBPD yang terdiri dari anggota dan ketua BPD seluruh Krembung seolah tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. (tim/red)

Tags : Membedah Praktik Pelanggaran PEMILU Berkedok Serap Aspirasi Masyarakat Di Kecamatan Krembung SidoarjoSidoarjo

Leave a Response