close

Wow…Ada Nama Tjahjo Kumolo di Kasus Meikarta?

Bupati Neneng blak-blakan terkait peran Mendagri Tjahjo Kumolo.

PUTRAPENA, Jakarta– Sidang kasus suap mega proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung, masih berlangsung dan semakin seru. Lantaran, nama sejumlah orang penting disebut dalam sidang tersebut. Salah satunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Apakah Tjahjo Kumolo terlibat?!

Namun keterlibatannya belum didalami KPK, kecuali pengakuan Neneng bahwa Tjahjo Kumolo minta Kabupaten Bekasi membantu pengurusan izin Meikarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn, sempat menanyakan terkait rapat pembahasan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar. Neneng menjelaskan bahwa setelah rapat dengan Deddy Mizwar, dia mendapatkan telepon melalui ponsel Ditjen Otda, Soni Sumarsono.

Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu meminta agar persetujuannya ditunda terlebih dulu. Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

“Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu,” ujar Neneng blak-blakan.

“Saya jawab, baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Neneng.

Pada kesempatan lain, atas pengakuan Neneng di sidang, Tjahjo Kumolo tak menampik. Tjahjo Kumolo mengakui menelpon Neneng, dan meminta Neneng memberikan bantuan agar proses perizinan Meikarta bisa diperoleh sesuai aturan. Dirinya menelpon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya telepon bupati harus selesai clear sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan kan.

Selanjutnya, dalam sidang itu, Neneng menyatakan bahwa Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

Sidang berjalan alot. Saat dikonfrontir majelis hakim, masing-masing memberi argumen sendiri dan tidak jarang menimbulkan saling lempar kesalahan.

Indikasi yang menguatkan suap mega proyek Meikarta yang bisa berujung pada pidana korporasi adalah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut telah mengetahui siapa pihak yang membuat penanggalan mundur (back-date) izin proyek Meikarta. KPK menyatakan akan terus mendalami bukti-bukti yang telah dimiliki.

“Siapa saja pihak yang melakukan tentu saja sudah diketahui. Penyidik tengah mendalami bukti-buktinya,” begitu penjelasan juru bicara KPK Febri Diansyah, saat menggelar jumpa pers, beberapa waktu lalu.

Mengutip media online, Febri mengatakan belum bisa menyampaikan identitas orang tersebut. Dia mengatakan proses penyidikan masih berjalan. “Dari pemerintah kabupaten atau dari Lippo atau dari pihak lain belum bisa saya sampaikan,” kata Febri.

Dijelaskan, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin rampung. KPK menemukan adanya penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.

Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen tersebut dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.

Setelah hampir semua informasi terkait suap yang melibatkan pejabat teras Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi (non aktif ) Neneng Hasanah Yasin mengaku dijanjikan Rp20 miliar oleh pengembang Meikarta setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) terbit. “Memang mereka sudah janji akan memberikan uang Rp 20 miliar,” ujar Neneng.

Neneng juga mengakui uang Rp20 miliar tersebut dijanjikan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama, diakui Neneng jika diberikan setelah dua bulan menandatangani IPPT untuk Meikarta, yaitu sebesar Rp10 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh pengembang Meikarta melalui Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi Yusuf Taufik. “Bilangnya uang itu dari Lippo melalui Pak Edi Sus. Uangnya saya terima berkaitan dengan IPPT,” aku Neneng.

Pernyataan Neneng tersebut langsung dikonfrontir oleh majelis hakim kepada Yusuf Taufik, yang duduk di sebelah Neneng saat menjadi saksi. Taufik menyebutkan, bahwa uang tersebut diterimanya dari Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto.

Edi Dwi pun tak mengelak bahwa dirinya menitipkan uang kepada Taufik untuk diberikan kepada Neneng. Uang tersebut diakui oleh Edi berdasarkan persetujuan dari Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

“Setelah IPPT terbit dilaporkan ke Pak Toto, setelah itu direalisasikan uang tersebut secara bertahap,” ujar Edi.

Namun, Bartholomeus Toto membantah hal tersebut. Di hadapan perangkat persidangan, Toto mengaku tidak mengetahui uang Rp10 miliar yang disebut untuk diberikan kepada Neneng. Pernyataan Toto tersebut sempat membuat majelis hakim sedikit gusar.

“Saudara sudah disumpah ya. Nanti itu urusannya sama yang di Atas,” kata ketua majelis hakim, Tardi.

Keterangan sejumlah saksi tersebut serupa dengan isi dakwaan JPU. Bahwa keempat terdakwa dalam kasus ini yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.

Dalam surat dakwaan JPU KPK menyebutkan, Edi Dwi Soesianto menyerahkan Rp10,5 miliar dalam beberapa tahap pada Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Bekasi, E Yusuf Taufik, setelah mendapat persetujuan Bartholomeus Toto.

Uang Rp10,5 miliar itu diperoleh Edi dari Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Imelda Peni Lestari, dan Bartholomeus Toto di helipad PT Lippo Cikarang. Uang tersebut diserahkan pada Yusup Taufik, selanjutnya Yusup Taufik mendapat bagian Rp500 juta, dan sisanya Rp10 miliar diserahkan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dalam beberapa tahap sejak Juni 2017 sampai Januari 2018.

Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap. Uang haram itu disebut dari Billy Sindoro cs.

Selain Tjahjo, KPK juga memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan sebagai saksi untuk digali perannya dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan Heryawan dalam kasus suap Meikarta tersebut. Termasuk mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, bahkan dirinya yang selalu berbicara pada pers sulit memberikan izin perluasan lahan kepada Meikarta hingga 500 hektare. (red)

Tags : BekasiJawa BaratKasus MeikartaKPKTipikor

Leave a Response