Warga Luruk Kantor Desa Sawo Di Picuh Ada Kesalafahaman Galian C

MPP MOJOKERTO | Warga masyarakat Desa Sawo Kec.Kutorejo Kab. Mojokerto jawa timur, Ramai mendatangi Kantor pendopo balai desa untuk memberikan keputusan menghentikan duga’an kegiatan galian C yang ada di desanya. Kamis tgl.20/10/2022 Pukul 11.07 wib.
Hal itu di picu duga’an kuat adanya salah satu oknum yang melopori menjadi kordinator hasut masyarakat untuk mendemo kantor desa Sawo.
Sementara itu Polres kabupaten Mojokerto kanit intel aipda Agus Aprianto S.H M.Hum beserta Babinsa dan kapolsek Kutorejo AKP Ach. Rochim S.H bersama jajaranya turut ikut mengondusifkan dari pendemo perihal terkait Usaha galian C, CV. RF BERSAUDARA.

Di Himpun dari keterangan salah satu warga DM (46)thn,” saya ini takut terdampak dari galian C liar tanpa izin tersebut. Dan dari Supardi LSM Ham Demokrasi Lingkungan (HDL) “menuntun kami untuk kesini karena memberikan suatu keadilan bagi kami, atau saya dengan warga sampai disini (kator desa).” Ungkapnya.
Sambung kepala desa Sawo Nur Cholis kepada wartawan putrapena.com di warung kopi usai kondusif dari parapendemo.
“Sebenarnya saya tidak mengetahui apa-apa dengan keterkaitan warga demo tadi, karena untuk pertama kalinya jual beli lahan mereka saya pun tak mendapatkan konfirmasi dari masyarakat ke pihak Pemerintahan Desa (PEMDes) dan staff kami tidak ada undangan atau lainya tapi tetap saya akan bersifat adil dan memegang teguh peraturan yang ada.”jelasnya
Sementara Pria yang mengaku kuasa hukum CV. RF Bersaudara yaitu Hadi Purwanto S.H di kantornya membeberkan kejelasan terhadap awak media yang bersifat terbuka dan memberikan sejumlah pendataan Kompensasi sejumlah Rp. 300.000,- per Kepala Keluarga (KK) kepada masyarakat di area lingkungan yang tertulis total keseluruan 262 warga.
“Semua ini sudah menjadi ketetapan dengan perizininan yang ada, yang awal mula menjadi kesalahfahaman masyarakat mengenai alat berat Excavator (Beko/Bego) yang ingin di keluarkan dari area CV. pada dasarnya alat berat yang ada di situ hanya sekedar meratakan tanah guna menjadi akses jalan sendiri tanpa melewati jalan desa, bukan untuk di ambil tanahnya, ini yang salah persepsi kan jadinya ?, kegiatan yang di CV masih non aktif dengan menunggu surat perizinan selesai,.”Ujarnya.
Hadi Purwanto S.H menyayangkan kejadian ini, dengan mudahnya warga masyarakat mudah terprofokasi dengan salah satu oknum yang menghasut itikad buruk.
“Mau tidak mau maka saya selaku kuasa hukum juga bersifat totalitas dalam mengemban tugas saya untuk merembet jalur hukum, dan kalau pun ada warga yang melakukan intimidasi dan atau pengancaman kepada karyawan CV. RF Bersaudara masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.”Tambahnya. (St/red) Bersambung.




