close

lima1.go

Hari Terakhir Kampanye di Wisata Mahoni Dempok Pasangan Calon Bupati No Urut 01 Sanusi – Lathifah di Hadiri Ribuan Massa dari Bebagai Penjuru

H Rofi’i saat di panggung kampanye Sanusi-Lathifah di wisata mahoni Dempok Gampingan ( foto W2).

MPP Malang | Ribuan massa pendukung memadati Desa Wisata Mahoni Dempok Gampingan, Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur dalam rangka hari trakhir kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 yakni HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) dan Mereka dihibur dengan Kesenian Bantengan (Mberot), dan musik dangdut, yang diadakan oleh Forum Komunikasi Pemuda Dempok (FKPD)) Pada hari Sabtu malam (23/11/24).

Dari pantauan awak media Pena Rakyat News ribuan pendukung calon Bupati Nomot urut 01 HM. Sanusi – Lathifa Shohib (Salaf) mulai berdatangan sekira pukul 17.00 WIB. Ribuan Massa datang dari berbagai penjuru. Serta Antusiasme warga begitu meriah pada acara hari trakhir kampanye yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda Dempok (FKPD) dan diprakarsai oleh seorang Tokoh Masyarakat Gampingan Pagak. H. Rofi’i Iswahyudi, notabennya tidak asing bagi warga Kabupaten Malang, dengan sapaan akrabnya (Abah Rofi’i).

H Rofi’i Saat di atas Panggung kampanye Sanusi-Lathifah (SALAF) di Wisata Mahoni Dempok Gampingan Sabtu 23/11/2024 ( Foto WD)

Dan di singgung harapannya jika pasangan (Red,’”Salaf) terpilih, ” Aba Rofi’i, mengatakan, kalau dilihat kinerja Pak Sanusi dalam satu Periode ini terlihat jelas sudah ada kemajuan dalam pembangunan, Dan menganggap sosok Pak Sanusi mampu menjembatani aspirasi generasi muda dengan beberapa programnya yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Dan pasangan nomer 01 ini harus jadi (Red.,”Terpilih), yang akan memimpin Kabupaten Malang periode 2024-2029, “tuturnya.

Masih kata, Abah Rofi’i, jika diberikan kesempatan untuk menjabat sebagai Bupati Kabupaten Malang yang kedua kali, Pak Sanusi akan melanjutkan program pembangunan khususnya infrastruktur jalan, yaitu terutama jalan Kabupaten Malang lintas Donomulyo, dari desa gampingan dusun Dempok, menuju arah kecamatan Kalipare serta ke kecamatan Donomulyo, dan juga arah sebaliknya. “terang pengusaha yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Malang dan juga sangat Dermawan (Abah Rofi’i). (W2)

read more

Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu Sabu

Kasatnarkoba Polres Malang Yussi Purwanto

MPP Malang | Satresnarkoba Polres Malang mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dua kurir sabu berinisial GG (25) dan SI (25) ditangkap di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, 31 Oktober 2024.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 45 gram, alat timbangan digital ratusan klip plastik untuk kemasan sabu. 45 gram sabu telah dikemas 22 paket siap edar.

Kasatresnarkoka Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Kami menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat total sekitar 45 gram, alat hisab, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan handphone,” ujar AKP Yussi Purwanto, Jumat, 1 November 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pelaku menggunakan modus sistem ranjau. Barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.

“Kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.

Menurutnya, puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” kata ia. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Polres Malang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(W2)

read more
1 … 11 12 13 14 15 … 96
Page 13 of 96