close

Suami Istri Menjabat Sebagai Perangkat Desa Sejak 2010, Ada Apa Dengan Perbup No. 15 ?…

Foto dok. Mpp. Noer Aziza saat di temui di balai desa Kademangan

MPP JOMBANG – Upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) adalah suatu pekerjaan yang berat,  pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.

Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Jombang ujung timur,  terdapat sebuah pemerintahan desa yang dikuasai oleh satu keluarga/KK, yaitu Bapak sebagai Kepala desa dan Ibu/istrinya sebagai Sekertaris desa/sekdes.

Apakah hal ini masuk dalam katagori KKN dan masuk dalam Conflict of Interest atau konflik kepentingan ?

Mengacu kepada Perbup Jombang nomor 15 tahun 2018 pasal 4 huruf (j) dan pasal 5 huruf (i), jelas diatur bahwa dalam lingkup pemerintahan desa tidak dibenarkan dengan alasan apapun adanya satu keluarga menjabat di satu pemerintahan desa,  sebagai contoh yang ada di desa Kademangan Kec.  Mojoagung kabupaten Mojokerto.

Adalah Hendro Wahyuadi yang menjabat Kepala Desa Kademangan sejak 2013 berakhir 2019 yang berdampingan dengan sang istrinya Noer Aziza sebagai Sekertaris desa Kademangan dengan kata lain tampuk kepemimpinan desa Kademangan di kuasai oleh suami istri.

Hal ini diakui oleh Noer Aziza saat dokomfirmasi di kantor desa Kademangan beberapa hari yang lalu (30/4),  bahkan dirinya membeberkan perjalanan karir sang suami dan dirinya sampai menduduki jabatan penting di desa Kademangan.

Masih seputar keterangan Sekdes Noer Aziza, bahwa saat itu suaminya (Hendro Wahyuadi)   menjabat sebagai Kepala Dusun dan dirinya menjabat sebagai Kaur Keuangan ditahun 2010,  setelah masa jabatan 10 tahun berakhir suaminya mencalonkan sebagai Kepala Desa dan terpilih,  dan dirinya mencalonkan sebagai sekertaris desa tahun 2017 atas rekom dari Senin Camat Mojoagung yang saat ini Kepala berdinas BKDPP Kabupaten Jombang.

“Sebelum melangkah saya minta petunjuk kepada bu Salamah bagian Hukum Pemkab Jombang saat itu dan beliau menyatakan tidak masalah sebab masa kerja pak Hendro sudah berakhir” ungkap Noer Aziza.

Namun pengakuan mengejutkan dari Hendro Wahyuadi saat ditemui di kantor desa (2/4), Hendro mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai kepala dusun dari tahun 2002-2012 (bukti rekaman), padahal diketerangan Noer Aziza menyatakan kalau dirinya menjabat sebagai kaur keuangan mulai tahun 2010, hal ini dapat diartikan bahwa suami istri ini sebagai pejabat pemerintahan desa Kademangan bersama-sama sejak 2010.

Sementara menurut Eko Ketua bidang organisasi di Majelis Pers Nasional dan juga sebagai dosen dibeberapa universitas di wilayah Jawa Timur,  bahwa apapun alasannya dan apapun bentuknya dalam aturan pemerintah hal ini tidak dibenarkan,  pasalnya cenderung segala kebijakan yang diambil terjadi Conflict of Interest konflik kepentingan dan juga dapat diartikan terjadi ‘drajat tiga’ dan sangat berpotensi pada terjadinya KKN.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat menemui Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang untuk dikomfirmasi.  (sh07/nono).

Tags : JombangSuami Istri Berkuasa

Leave a Response